WARTA PONTIANAK - Mulai 1 November 2020 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Pihak BPJS Kesehatan seperti diberitakan Seputartangsel.com dengan artikel: "Mulai 1 November 2020, BPJS Kesehatan akan Nonaktifkan Kepesertaan, Ada Apa?" akan menonatktifkan sementara waktu apabila ditemukan data peserta JKN-KIS yang belum lengkap.
Pemeriksaan itu akan dilakukan kepada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) yang tidak memiliki kelengkapan data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Pasien Sembuh Covid-19 di Kalbar Bertambah Empat Orang
BPJS Kesehatan menyediakan Program Registrasi Ulang (GILANG) jika tidak terdapat NIK dalam PPU PN tersebut.
"Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara, pada saat dicek status kepesertaannya mulai tanggal 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf, Jumat 30 Oktober 2020.
Sementara, untuk mengecek status kepesertaan bagi peserta PPU PN, bisa melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan informasi melalui Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, petugas BPJS SATU! di rumah sakit, atau melalui Aplikasi JAGA KPK.
Baca Juga: Israel Cegah Ribuan Orang Palestina Masuk Masjid Ibrahim Hebron untuk Merayakan Maulid Nabi Muhammad