Jika peserta ingin melakukan pembaruan data NIK bisa dengan cara menghubungi kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WhatsApp (Pandawa) menu pengaktifan kembali kartu, petugas BPJS SATU! di rumah sakit, atau melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
Sebelum melakukan pembaruan, peserta menyiapkan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) dan kartu peserta KIS.
Baca Juga: 'Kabur' dari Yamaha, Ini Tim yang akan Dibela Jorge Lorenzo di MotoGP 2021
"Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam,” ungkap Iqbal.***