Pura-pura Minta Pijit, Kakek di Garut Malah Berbuat Asusila ke Anak Laki-laki

- 1 November 2020, 12:40 WIB
Ilustrasi tindak pencabulan dan kekerasan
Ilustrasi tindak pencabulan dan kekerasan /PIXABAY/Alexa/

WARTA PONTIANAK - Seorang anak laki-laki yang masih di bawah umur menjadi korban tindakan asusila dari seorang kakek di kabuapen Garut

Kabar penangkapan seorang kakek itu dibenarkan oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Garut, AKP M Devi Farsawan.

sperti diberikatakan Pikiranrakyat-Depok.com dengan judul "Bermodus Minta 'Dipijat', Seorang Kakek di Garut Lakukan Tindakan Asusila kepada Anak Laki-laki" Devi mengatakan bahwa usai mendapatkan laporan, pihaknya langsung menurunkan sejumlah anggota guna melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Kami terima laporan dan terduga pelaku ada di wilayah Cisurupan, langsung diterjunkan tim untuk menangkap pelaku,” kata AKP M Devi Farsawan.

Baca Juga: Mau Kuota Token Listrik Gratis di Bulan November? Begini Caranya

Lebih lanjut, Devi bahwa pelaku berinisial DD merupakan pria berusia 60 tahun. Sang pelaku, katanya, bahkan diketahui sudah lama mengenak korban.

Perbuatan asusila tersebut, dikatakan dia, dilakukan di rumah pelaku pada akhir September 2020 lalu.

"Aksi tersangka dilakukan dengan modus minta pijat. Korban diminta bantuan untuk memijat pelaku dengan imbalan uang," katanya.
Disebutkannya, pelaku kemudian melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Mendapatkan perlakuan tersebut, korban langsung melaporkan kepada orang tuanya.

Pihak kepolisian yang mendapatkan pengaduan dari warga kemudian langsunng melakukan tindakan dan menangkap pelaku.

Pelaku langsung dibawa ke markas Polres Garut guna menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Setahun Istirahat karena Cedera, Akhirnya Eden Hazard Kembali Mencetak Gol untuk Real Madrid

“Setelah kami periksa, tersangka mengakui perbuatan itu,” ujarnya.

Menurut pengakuan pelaku, AKP Devi mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan kali pertama yang dilakukan oleh pelaku.

Meski demikian, pihak kepolisian akan terus mendalami kasus tersebut lantaran khawatir akan ada korban lainnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku harus ditahan di dalam sel tahanan Polres Garut.

Selanjutnya, pelaku akan menjalani pemeriksaan hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut.

Baca Juga: Penusukan Seorang Ustadz di Aceh, Polisi Periksa Tujuh saksi

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E juncto 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 292 KUHP tentang perbuatan asusila terhadap sejenis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x