Divonis Dua Tahun, Petinggi Sunda Empire Ajukan Banding

- 3 November 2020, 23:00 WIB
NB dan RRN, dua petinggi Sunda Empire saat ditetapkan sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Jabar, di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Selasa, 28 Januari 2020 sore.*
NB dan RRN, dua petinggi Sunda Empire saat ditetapkan sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Jabar, di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Selasa, 28 Januari 2020 sore.* //MOCHAMMAD IQBAL MAULUD/PR/

WARTA PONTIANAK - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A khusus Bandung, menjatuhkan vonis dua tahun penjara pada tiga petinggi Sunda Empire.

Keputusan majelis hakim atas hukuman bagi para petinggi Sunda Empire tersebut dilayangkan pada Selasa 27 Oktober 2020.

Para terdakwa divonis dua tahun penjara karena dianggap menimbulkan konflik antar masyarakat.

Namun, salah satu petinggi Sunda Empire, Nasri Banks tak terima jika dirinya divonis dua tahun penjara.

Menurut Nasri Banks, vonis tersebut mungkin saja dapat mencoreng nama Sunda Empire di mata internasional.

"Pak Nas (Nasri Banks) ada sedikit yang mengganjal karena alasan yang seperti itu yang saya jelaskan. Alasannya ketika divonis bersalah, Sunda Empire di mata internasional itu menjadi terganggu ruang geraknya," tutur kuasa hukum Nasri Banks, Erwin Syahduddi saat dihubungi, Selasa, 3 November 2020.

Baca Juga: Seorang Tukang Ojek di Tanjung Priok Ditemukan Tewas, Polisi Ungkap Hasil Autopsi dan CCTV

 Sebagaimana diberitakan Galamedia.com dalam artikel "Pencairan Dana Sunda Empire di Bank Swiss Jadi Terganggu, Petinggi Langsung Ajukan Banding", berdasarkan informasi yang didapat, Nasri mengaku citra Sunda Empire tercoreng.

Bahkan vonis yang diterimanya akan berpengaruh ke proses pencairan dana di Bank Swiss.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: Galamedia.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah