WARTA PONTIANAK - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A khusus Bandung, menjatuhkan vonis dua tahun penjara pada tiga petinggi Sunda Empire.
Keputusan majelis hakim atas hukuman bagi para petinggi Sunda Empire tersebut dilayangkan pada Selasa 27 Oktober 2020.
Para terdakwa divonis dua tahun penjara karena dianggap menimbulkan konflik antar masyarakat.
Namun, salah satu petinggi Sunda Empire, Nasri Banks tak terima jika dirinya divonis dua tahun penjara.
Menurut Nasri Banks, vonis tersebut mungkin saja dapat mencoreng nama Sunda Empire di mata internasional.
"Pak Nas (Nasri Banks) ada sedikit yang mengganjal karena alasan yang seperti itu yang saya jelaskan. Alasannya ketika divonis bersalah, Sunda Empire di mata internasional itu menjadi terganggu ruang geraknya," tutur kuasa hukum Nasri Banks, Erwin Syahduddi saat dihubungi, Selasa, 3 November 2020.
Baca Juga: Seorang Tukang Ojek di Tanjung Priok Ditemukan Tewas, Polisi Ungkap Hasil Autopsi dan CCTV
Sebagaimana diberitakan Galamedia.com dalam artikel "Pencairan Dana Sunda Empire di Bank Swiss Jadi Terganggu, Petinggi Langsung Ajukan Banding", berdasarkan informasi yang didapat, Nasri mengaku citra Sunda Empire tercoreng.
Bahkan vonis yang diterimanya akan berpengaruh ke proses pencairan dana di Bank Swiss.