Simak Cara Dapatkan BLT Banpes UMKM Rp2,4 Juta meski Tak Punya Rekening BRI

- 6 November 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi uang, upah, gaji.
Ilustrasi uang, upah, gaji. //PIxabay/EmAji /

WARTA PONTIANAK - Kementerian Koperasai dan UKM (Kemenkopukm) Republik Indonesia meluncurkan program Banpres Produktif untuk UMKM.

Dengan program ini, pemerintah dapat menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk membantu usaha mikro tetap bertahan meskipun berada di tengah pandemi Covid-19.

Bantuan ini merupakan hibah modal kerja bagi para pelaku UMKM dengan besaran Rp2,4 juta per UMKM.

Dana ini akan diberikan secara langsung, bukan bertahap dan melalui rekening pelaku UMKM di salah satu bank penyalur yang ditunjuk Kemenkopukm, di antaranya, BRI, BNI, dan Bank Mandiri Syariah.

Baca Juga: Pandemi Covid -19, Penjual Janda Bolong Raih Omzet 5 Juta Sehari

Kemudian apabila pelaku UMKM tidak memiliki rekening di bank-bank penyalur pelaku UMKM akan dibuatkan rekening di bank penyalur setelah mendapatkan SMS pemberitahuan mengenai proses pencairan Banpres Produktif UMKM.

Sebagaimana diberitakan Beritadiy.com dalam artikel, "Cara Mendapatkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta Meskipun Tak Punya Rekening BRI, Begini Syaratnya", berikut persyaratannya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Para pelaku usaha mikro tersebut selanjutnya akan diusulkan atau direkomendasikan oleh lembaga pengusul Banpres Produktif, diantaranya Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Tergerus Teknologi, Ini 7 Pekerjaan yang Bakal Hilang

Calon penerima Banpres UMKM kemudian dapat melengkapi data-data berikut untuk selanjutnya diajukan kepada lembaga pengusul, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.

Sejak diresmikannya program Banpres UMKM pada 24 Agustus 2020 lalu, pada 27 Oktober 2020 realisasi penyerapan Banpres Produktif telah mencapai 76.76% atau setara dengan Rp22.108 triliun.***(Mufit Apriliani/Beritadiy.com)

 

Editor: Suryadi

Sumber: Beritadiy.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah