Tegas! Anggota Polri Terlibat Judi Online akan Dipecat

- 23 Juni 2024, 14:56 WIB
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono /PMJ News

WARTA PONTIANAK - Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono secara tegas mengingatkan agar seluruh anggota Polri tidak terlibat judi online. Apabila terlibat, maka akan diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

"Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan jangan melibatkan diri," ungkap Syahardiantono kepada wartawan, Jumat 21 Juni 2024.

Baca Juga: Kadiv Propam Polri Minta Masyarakat Adukan Polisi Yang Doyan Main Judi Online

"Mana kala, di awal sudah saya sampaikan tadi, Pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari polri secara tidak hormat," sambungnya.

Syahar menegaskan, pihaknya tidak mentolerir segala bentuk keterlibatan dari anggota Polri terhadap praktik judi online. Baik itu ikut bermain, atau bahkan hingga membekingi.

"Semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi,” paparnya.

Menurut Syahar, saat ini Propam Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Rahasia yang berisikan imbauan dan peringatan agar jajaran Korps Bhayangkara tidak terlibat judi online.

Baca Juga: PPATK: Transaksi Judi Online Selama Tahun 2024 Capai Rp600 Triliun

"Arahan-arahan sudah kita berikan ke jajaran dan Para Kabid Propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang," tukasnya.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah