Kominfo sudah Lakukan Takedown Video Syur Mirip Gisel, Yang Sebar Link akan Dijerat UU ITE

- 8 November 2020, 13:26 WIB
ilustrasi
ilustrasi /Pikiran Rakyat/

WARTA PONTIANAK - Video syur mirip Gisel yang sudah tersebar dimedia sosial sudah di takedown oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia Dedy Permadi mengatakan Kominfo sudah, dan terus menelusuri video yang dimaksud di berbagai platform medsos.

Baca Juga: 157 ABK Termasuk 2 Jenazah dari Kapal Berbendera Tiongkok Berhasil Dipulangkan

"Paralel kami berkoordinasi dengan platform medsos terkait untuk melakukan takedown. Beberapa di antaranya sudah dilakukan take down," ujarnya.

 

Terkait hal ini, seperti diberitakan Zonapriangan berjudul "Video Syur Mirip Gisel Sudah Ditakedown Kominfo di Medsos, Yang Masih Sebar Link Akan Dijerat UU ITE" Dedy mengatakan bahwa orang yang menyebarluaskan konten tersebut akan terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ayat 1 Pasal 27 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Baca Juga: Salah Satu Pendukung Paslon Walkot Makassar Ditikam OTK saat di Jakarta

Kemudian Pasal 45 Undang-undang ITE menyatakan bahwa, "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: zonapriangan.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah