Anggota Yonzikon yang Teriak 'Kami Bersamamu Habib Rizieq' dalam Video yang Beredar akan Disanksi

- 11 November 2020, 16:00 WIB
Ketua dan Imam Besar Front Pembela Islam Indonesia, Habib Rizieq Shihab tiba di tanah air pada Selasa 10 November 2020 disambut oleh ribuan pendukungnya. Habib Rizieq Ungkapkan Berbagai Upaya Penggagalan Kepulangannya ke Tanah Air, Berikut Pemaparannya.
Ketua dan Imam Besar Front Pembela Islam Indonesia, Habib Rizieq Shihab tiba di tanah air pada Selasa 10 November 2020 disambut oleh ribuan pendukungnya. Habib Rizieq Ungkapkan Berbagai Upaya Penggagalan Kepulangannya ke Tanah Air, Berikut Pemaparannya. /PMJ News

WARTA PONTIANAK - Sebuah rekaman video yang menayangkan seorang anggota TNI berteriak ‘Kami bersamamu Habib Rizieq Shihab’ viral di media sosial.

Karena perbuatan yang dilakukan TNI itu berakibakan dirinya mendapatkan sanksi.

Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar seperti diberitakan PikiranRakyat-tasikmalay.com berjudul "Viral Video Anggota Yonzikon Teriak 'Kami Bersamamu Habib Rizieq', Kapendam Jaya: Dijatuhi Sanksi" dengan mengatakan jika anggota yang ada dalam video tersebut bernama Kopda Asyari Tri Yudha, anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya.

Baca Juga: Sempat Membantah, Akhirnya Ketua PDIP Pangkep Akui sebagai Pemeran Pria Video Porno

"Benar pada tanggal 9 November 2020 prajurit TNI AD atas nama Kopda Asyari Tri Yudha anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya tergabung dalam tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta," kata Refki dalam keterangannya, Rabu 11 November 2020.

Dia menjelaskan, Asyari berangkat dari satuannya di Matraman, Jakarta Pusat menggunakan truk militer. Saat itu, Asyari duduk di bagian belakang truk dengan rekan yang lainnya.

Asyari sekitar pada pukul 10.00 WIB membuat sebuah rekaman video saat truk melintas di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur.

"Ia memberikan komentar tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando untuk pengamanan obyek vital nasional Bandara Soekarno-Hatta," tuturnya.

Baca Juga: Disebut Untuk Biaya Polisi, Menantu Mantan Sekretaris MA Minta Uang Rp500 Juta ke Korban Penipuan

Refki mengatakan, jika perbuatan atau tindakan Asyari bertentangan dengan hukum, yaitu dengan Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah