MPR Apresiasi Kemenlu Tangani WNI di Luar Negeri

- 13 November 2020, 23:30 WIB
Ilustrasi warga Palestina. /
Ilustrasi warga Palestina. / /Pixabay/Hosny Salah. /

Andy mengatakan, peningkatan penanganan kasus PWNI di luar negeri ini, terutama sebagai dampak adanya kebijakan locked down, dan juga pembatasan sosial, akibat diterapankannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah negara.

“Sesuai arahan Presiden RI dan Menlu, seluruh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri telah melakukan refocusing, yakni sesuai tugas dan fungsi Kemenlu, agar berfokus pada upaya perlindungan WNI yang terdampak Covid-19," ujarnya.

Karena itu, misi semua perwakilan sesuai fungsi KBRI di luar negeri yang mengurus seluruh fungsi mulai dari urusan perdagangan sampai promosi.

Pada bulan-bulan pertama pandemi Covid-19, semua potensi di KBRI dan Konsulat Jenderal RI di luar negeri difokuskan kepada perlindungan WNI.

Dalam hal ini pemerintah melalui perwakilan kita di luar negeri, melakukan langkah-langkah pelayanan dan perlindungan.

Awalnya kita melakukan langkah-langkah mitigasi, antisipasi, sekaligus juga membuat contingency plan (rencana kontijensi), dengan membentuk satgas sebagai bagian perwakilan negara kita di luar negeri, karea negara berperan dan harus hadir saat terjadinya kondisi emergency dan extra ordinary.***

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah