Ketua RT dan RW yang Meninggal Dunia dalam Masa Tugas, Dapat Santunan Rp42 Juta

- 15 November 2020, 07:00 WIB
Sejumlah ahli waris Ketua RT dan RW yang meninggal dunia menerima santunan kematian BPJS KT yang diserahkan secara simbolis oleh Ketua ARWT Kota Tasik Odang Saepudin, Sabtu.
Sejumlah ahli waris Ketua RT dan RW yang meninggal dunia menerima santunan kematian BPJS KT yang diserahkan secara simbolis oleh Ketua ARWT Kota Tasik Odang Saepudin, Sabtu. /Pikiran rakyat/

Di tempat yang sama, Ketua Ranting ARWT Sambongjaya, H Acun menuturkan, pemberian santunan untuk ahli waris RT/RW yang meninggal sangat besar pengaruhnya dalam membantu meringankan beban hidup ahli waris .

Di wilayahnya ujar Acun, sudah ada tiga orang RT dan RW yang meninggal dunia. Yaitu RT 12, RT 09, dan RW 08. Mereka ujar dia mendapatkan santunan kematian dari BPJS TK."Alhamdulillah kita juga berterimakasih kepada BPJS TK yang melalui program santunannya bisa meringankan beban ahli waris RT/RW yang meninggal," katanya.

Sementara itu Lurah Kelurahan Sambongjaya, Nuryaman mengatakan, pemberian bantuan santunan kematian tersebut berkat koordinasi ARWT dengan ke-RT-an untuk sama-sama bekerja.

“Kaitan dengan BPJS TK ini memang merupakan buah hasil kerjasama berbagai pihak untuk kesejahteraan RT dan RW," katanya.

Bahkan ujar dia, selain BPJS, ada tabungan juga sehingga kalau ada pergantian tugas RT/RW juga ada santunan.

Baca Juga: Lima Orang Pelajar yang Tersesat di Gunung Batu Karu Tabanan Berhasil Diselamatkan

Khusus BPJS TK ini menurut dia, dirasakan sangat luar biasa . "Dengan santunan ini Insya Allah bisa membantu ekonomi keluarga RT dan RW yang ditinggalkan agar tetap berjalan ekonominya bahkan untuk modal usaha" terangnya.

Dia juga sangat mengapresiasi keberadaan ARWT yang bisa membantu mengurangi beban anggotanya sehingga mampu memberikan berkah dan ketenangan kepada anggotanya," katanya.

Kepala BPJAMSOSTEK Kacab Tasikmalaya Seto Tjahjono mengatakan, melalui program jaminan kematian, apabila peserta BPJS meninggal dunia, ahli warisnya akan mendapat perlindungan negara berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta.***

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah