Ketua RT dan RW yang Meninggal Dunia dalam Masa Tugas, Dapat Santunan Rp42 Juta

- 15 November 2020, 07:00 WIB
Sejumlah ahli waris Ketua RT dan RW yang meninggal dunia menerima santunan kematian BPJS KT yang diserahkan secara simbolis oleh Ketua ARWT Kota Tasik Odang Saepudin, Sabtu.
Sejumlah ahli waris Ketua RT dan RW yang meninggal dunia menerima santunan kematian BPJS KT yang diserahkan secara simbolis oleh Ketua ARWT Kota Tasik Odang Saepudin, Sabtu. /Pikiran rakyat/

WARTA PONTIANAK - Dua orang Ketua RT dan satu orang Ketua RW di Kelurahan Sambongjaya, Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya yakni ketua RT 12, ketua RT 09 dan ketua RW 08 mendapat santunan masing-masing sebesar Rp42 juta.

Sebagaimana diberitakan oleh pikiran-rakyat. com dalam artikel Ketua RT dan RW Tasikmalaya yang Meninggal Dunia dalam Masa Tugas Dapat Santunan Rp42 Juta, pencairan santunan tersebut diserahkan langsung kepada keluarga korban yang dilaksanakan di kelurahan Sambongjaya Kecamatan Mangkubumi, Sabtu, 14 November 2020.

Ketua Asosiasi RW/RT (ARWT) Kota Tasik, Odang Saepudin mengatakan, pemberian santunan diberikan kepada Ketua RT dan RW di Kota Tasikmalaya yang meninggal dunia ketika masih menjabat.

Baca Juga: Lindas Pengendara Sepeda Motor Hingga Tewas, Truk Fuso Melarikan Diri

Odang juga menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi apa yang dilaksanakan oleh ranting AWRT Sambongjaya PAC Mangkubumi, yang telah menindaklanjuti semua kegiatan program menyejahterakan masyarakatnya oleh RT dan RW salah satunya masalah santunan kematian.

“Karena kenapa ARWT dibentuk yaitu ingin ada kewajiban dan hak yang seimbang untuk RW dan RT yang memang mereka bukan lembaga pemerintah,” kata Odang usai menyerahkan santunan.

Kalau dilihat tupoksinya lanjut Odang, sesuai Perda Nomor 10 tahun 2007 RT dan RW itu dibentuk adalah untuk membantu pemerintah. “Nah apa yang kita lakukan ini Alhamdulillah, walaupun semua masyarakat tidak semua mendapatkannya. Namun ini merupakan salah satu aplikasinya dimana sudah 96 RW dan RT yang meninggal mendapatkannya," ujar Odang.

Baca Juga: Usulkan Parliamentary Threshold 7 Persen di Pemilu Legislatif 2024, Politisi PAN Kritisi Surya Paloh

Mereka lanjut Odang mendapat santunan Rp 42 juta dari BPJS tenaga kerja untuk ahli warisnya.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x