Masyarakat Keluhkan Data Pribadi Bocor, DPR Desak Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi

- 15 November 2020, 12:00 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, Kresna Dewanata Phrosakh
Anggota Komisi I DPR RI, Kresna Dewanata Phrosakh /

WARTA PONTIANAK - Bocornya data pribadinya masyarakat seperti nomor telepon, tersebar di kalangan telemarketing dikeluhkan oleh seluruh masyatakat.

Bahkan, tanpa didaftarkan pada suatu lembaga, banyak telemarketing dapat mengirimkan pesan dengan mengatasnamakan suatu perusahaan.

anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Kresna Dewanata Phrosakh menyebutkan bahwa hal itu merupakan situasi genting dengan mendesak Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dibahas oleh DPR RI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Baca Juga: Ketum PGI sebut RUU Minol Bersifat Kekanak-kanakan

Hal yang paling mendesak lagi, seperti diberitakan Seputartangsel.com berjudul "Data Pribadi Masyarakat Banyak Bocor, DPR Desak Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi" pihak telemarketing yang mengatasnamakan dari suatu perusahaan menyatakan bahwa data milik pribadi masyarakat tersebut telah didaftarkan secara otomatis melalui sistem database perusahaan.

"Itu sebenarnya tidak boleh, dan itu sangat melanggar privasi menurut saya. Jadi kita tidak menginginkan bahwa data kami digunakan untuk hal-hal yang tidak baik," kata Kresna dalam seminar Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara daring, Sabtu 14 November 2020.

Untuk melakukan transaksi digital, masyarakat diharuskan untuk memasukkan identitas diri dengan lengkap.

Mulai dari nama, tanggal lahir, kemudian pekerjaan, bahkan sampai gajinya, dan yang paling gawat jika kami ditanyai nama ibu kandung.

Baca Juga: Tiga Kapolda Ini Digadang-gadang Jadi Kapolri, DPR RI: Kita Tunggu dari Presiden Jokowi

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x