Ketum PGI sebut RUU Minol Bersifat Kekanak-kanakan

- 14 November 2020, 15:31 WIB
Ketua Umum (Ketum) Persekutuan Gereja-Gereja di Indonnesia (PGI) Gomar Gultom
Ketua Umum (Ketum) Persekutuan Gereja-Gereja di Indonnesia (PGI) Gomar Gultom /Instagram/@terangindonesia.id/

WARTA PONTIANAK - Ketua Umum (Ketum) Persekutuan Gereja-Gereja di Indonnesia (PGI) Gomar Gultom mengkritisi adanya Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).

Menurut dia, RUU Minol bersifat infantil atau bersifat kekanak-kanakan.

Pro dan kontra dari masyarakat Indonesia dalam Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) itu hal biasa terjadi, seperti yang diungkapkan oeh Ketum PGI Gomar Gultom.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Sandingkan RUU Minol dengan Perda Papua

"Saya melihat pendekatan dalam RUU LMB (RUU Minol) ini sangat infantil, apa-apa dan sedikit-sedikit dilarang. Kapan kita mau dewasa dan bertanggung-jawab?" kata Gultom.

Padahal menurutnya, seperti diberitakan Warta Lombok berjudul "Ketum PGI Gomar Gultom: RUU Minol bersifat infantil atau kekanak-kanakan" negara lain seperti Uni Emirat Arab mulai membebaskan minuman beralkohol untuk dikonsumsi dan beredar luas di masyarakat. Hal itu sangat bertolak belakang dengan yang dilakukan Indonesia.

Justru menurut Gultom yang dibutuhkan saat ini adalah pengendalian, pengaturan, dan pengawasan yang ketat beredaran minuman beralkohol. Hal tersebut pun mesti diikuti oleh penegakan hukum yang konsisten.

Apalagi, aturan-aturan berkaitan dengan minuman beralkohol sendiri telah diatur dalam KUHP (pasal 300 dan 492) dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 25/2019.

Baca Juga: RUU Minol Dinilai Selamatkan Masa Depan Generasi Muda

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: WARTA LOMBOK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah