Istri Laporkan Suaminya ke Polisi Gegara Sering Alami KDRT

- 16 November 2020, 11:11 WIB
Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT /Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Seorang suami warga Desa Kalitinggar, Kecamatan Padamara berinisial DP dilaporkan istrinya (RAA) ke Polres Purbalingga atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Di hadapan polisi, korban mengaku sering diperlakukan kasar oleh DP. RAA mengaku tidak tahan dengan perlakuan kasar suaminya hingga akhirnya melaporkan ke Polres Purbalingga.

RAA (30), warga Desa Kalitinggar, Kecamatan Padamara meminta kepada Polisi untuk menindaklanjuti laporannya.

Baca Juga: 8 Warga Sambas Disekap dan Dianiaya Agen di Sarawak, KJRI Kuching dan Polisi Miri Bantu Penyelamatan

Sebab, sejak melaporkan kasusnya lebih dari satu pekan lalu, dirinya tak kunjung diperiksa Polisi, untuk dimintai keterangan.

Hal itu, diungkapkan oleh Kuasa Hukum RAA, Alim Mustofa kepada wartawan, Sabtu siang 14 November 2020.

"Sampai saat ini klien saya belum juga diperiksa untuk dimintai keterangannya. Padahal sudah seminggu yang lalu melaporkan," ungkapnya.

Selanjutnya, seperti diberitakan LensaPurbalingga berjudul "Diduga Sering Alami KDRT, Istri Laporkan Suaminya Ke Polisi" dia meminta kepada Polisi untuk bertindak profesional dengan segera memproses laporan kliennya tersebut.

Baca Juga: Polresta Bandung Tangkap Lima Pelaku Pengeroyokan, Polisi: Korban Alami Luka Serius

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Lensa Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah