8 Warga Sambas Disekap dan Dianiaya Agen di Sarawak, KJRI Kuching dan Polisi Miri Bantu Penyelamatan

- 16 November 2020, 08:36 WIB
WNI/PMI yang dipulangkan ke Indonesia melalui PLBN Entikong, Sanggau, Kalbar
WNI/PMI yang dipulangkan ke Indonesia melalui PLBN Entikong, Sanggau, Kalbar /KJRI Kuching/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching bersama Polisi Kota Miri, Sarawak, Malaysia berhasil menyelamatkan delapan orang Warga Negara Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia (WNI/PMI) asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, yang disekap dan dianiaya agen.

Pengungkapan ini awalnya, KJRI Kuching pada 5 November 2020 mendapat pengaduan dan permohonan bantuan dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat tentang adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyekapan serta penganiayaan terhadap 14 WNI/PMI yang kesemuanya perempuan oleh agen PMI warga Sarawak di Kota Miri.

Baca Juga: Ratusan PMI Bermasalah Kembali Dideportasi Dari Malaysia

Dari informasi itu, pihak KJRI Kuching segera melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan kejelasan keberadaan dan kondisi korban yang sebenarnya. Termasuk meminta keterangan korban ynag terlebih dahulu menyelamatkan diri.

Setelah mendapatkan kejelasan tentang data-data korban dan agen yang menyekap mereka, KJRI Kuching segera melakukan koordinasi dengan Polisi Sarawak dan Kota Miri. KJRI Kuching memberikan data-data para korban kepada pihak polisi Sarawak dan Polisi Kota Miri.

Baca Juga: Malaysia Pulangkan 58 PMI melalui PLBN Terpadu Entikong

Berdasarkan koordinasi antara KJRI Kuching dengan pihak Polisi Kota Miri dan bukti-bukti yang sudah didapat tersebut, pada Sabtu 14 November 2020 sekira pukul 19.00 Wib, pihak Polisi Kota Miri melakukan operasi pembebasan WNI/PMI.

Hasilnya, delapan perempuan WNI/PMI yang tersisa berhasil diselamatkan. Menurut pihak Polisi Kota Miri, kesemuanya perempuan berumur antara 35 sampai 58 tahun. Bersamaan tersebut pihak Polisi Kota Miri juga menangkap seorang perempuan sebagai agen PMI tersebut dengan tuduhan TPPO.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19 Masuk Indonesia, 264 PMI Malaysia di-Rapid Test

Halaman:

Editor: Ocsya Ade CP

Sumber: KJRI Kuching


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x