Kakak Adik Perempuan Lakukan Penipuan Sejak 2012

- 18 November 2020, 06:30 WIB
KABID Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago saat memperlihatkan barang bukti penipuan dari VA dan VI adik kakak yang melakukan banyak penipuan di Bandung Raya di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Selasa 17 November 2020. /
KABID Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago saat memperlihatkan barang bukti penipuan dari VA dan VI adik kakak yang melakukan banyak penipuan di Bandung Raya di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Selasa 17 November 2020. / /Pikiran-rakyat.com/Mohammad Iqbal Maulud/

WARTA PONTIANAK - Subdit Cyber‎ Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat meringkus kakak adik, dua orang pelaku penipuan ratusan kali. 

Dua pelaku ini yaitu VA (34) dan VI (31). Kedua perempuan tersebut telah melakukan transfer fiktif dengan membeli barang-barang melalui daring atau secara langsung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago membenarkan hal tersebut. Menurut Erdi modus yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan mengirimkan bukti transfer palsu. 

Sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat.com dalam artikel Demi Pakai Baju Bermerek, Kakak Adik Perempuan Lakukan Penipuan Sejak 2012, bukti transfer ini digunakan untuk membayar sejumlah barang berupa pakaian atau makanan kepada perusahaan penjualnya.

"Jadi mereka mengirimkan bukti transfer jika barang yang dipesan telah dibayar kepada perusahaan bersangkutan. Setelah barang diterima, diketahui transfer tersebut tidak ada," ujar Erdi, di Mapolda Jabar, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Selasa, 17 November 2020.

Baca Juga: Hendak Menikmati Senja, 4 Remaja di Sungai Pinyuh Malah Temukan Motor Misterius

Menurut Erdi kedua tersangka‎ telah melakukan aksi sejak 2012. Salah satunya, diterangkan Erdi, tersangka VA membeli baju bermerek Giordano, sebanyak 32 pcs dengan nomor Whatsapp bernama Nina, yang total harganya mencapai Rp 5.458.000. 

"Kemudian, tersangka VI pun memesan pakaian sebanyak 79 pcs ke perusahaan yang sama melalui nomor Whatsapp berbeda, dengan total harga Rp 14.800.500. Setelahnya, mereka mengirim bukti transfer yang diketahui palsu, lantaran uang tersebut tak pernah masuk ke rekening perusahaan," ucapnya.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanipulasi data terhadap dokumen elektronik berupa bukti transfer palsu dengan menggunakan aplikasi cropping pada telepon seluler, kemudian foto bukti transfer disatukan di aplikasi Adobe Photoshop," ucapnya.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x