WARTA PONTIANAK - Sempat menjadi buron selama lima tahun, Ardi Pasada (35) yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban Andy Yusuf (31) berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang.
Diketahui, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Mayor Salim Batubara, Sekip Jaya, Kemuning, Palembang, 23 April 2015 lalu.
Kronologi pembunuhan tersebut berawal saat korban tengah mengendarai sepeda motor bersama saksi Novi.
Tiba-tiba antara sepeda motor korban dengan tersangka berserempetan.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Wanita yang Dibuang ke Sumur di Bogor Terkuak
Kapolrestabes Palembang, Kombes Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim, Kompol Edi Rahmat mengatakan, lantaran tidak terima motornya diserempet korban, tersangka kemudian turun dari sepeda motornya dan langsung memarahi pelaku.
“Pada saat itu korban langsung menampar kepala tersangka yang sedang menggunakan helm hingga helm tersangka terlepas,” terang Edi kepada wartawan di Mapolrestabes Palembang, Selasa, 17 November 2020.
Tersangka yang tidak terima, kata Edi, kemudian langsung mengeluarkan pisau dan mengancam korban.
“Pisau tersebut langsung dikeluarkan tersangka dari pinggangnya, kemudian saksi Novi yang saat itu dibonceng korban mencoba melerai. Karena ketakutan, korban langsung melarikan diri dan langsung dikejar tersangka. Akhirnya korban ditikam oleh tersangka dari belakang dan mengenai dada sebelah kanan korban,” beber Edi.