Polres Cilegon Ringkus Pelaku Penjual Obat Terlarang

- 19 November 2020, 17:11 WIB
Obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Hexymer
Obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Hexymer /Dok Polres Cilegon. //

WARTA PONTIANAK - Pelaku kasus tindak pidana peredaran obat heximer dan tramadol berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon.

Penangkapan dilakukan di Toko Tenda Biru tepatnya pasar Angke jembatan lima Kecamatan Tambora Jakarta Barat, Kamis 19 November 2020.

Baca Juga: Warga Binaan Kendalikan Bisnis Narkoba dari Dalam Lapas

Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Dedy Mirza mengatakan, tersangka berinisial MA (43), diamankan di Daerah Jakarta Barat.

Dari tersangka, seperti diberitakan Serangnews berjudul "Polres Cilegon Tangkap Pelaku Penjual Obat Terlarang di Jakarta Barat" Polisi mengamankan barang bukti 250 lempeng tramadol dan 5500 butir obat berwarna kuning Heximer.

Pengungkapan ini berasal dari penangkapan RR, saat diamankan disebuah rumah tepatnya di Lingkungan Sukajadi Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon yang mengaku membeli obat Tramadol dari MA.

Baca Juga: Satu Keluarga di Riau Jalankan Bisnis Narkoba

"Kemudian kami lakukan pengembangan, tersangka MA kami tangkap di pasar Angke Jakarta Barat dengan barang bukti 250 lempeng tramadol serta 5500 butir Heximer," ungkapnya.

Pelaku di kenakan pasal 196 Sub Pasal 197 UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Serang News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x