Usai Rapid Tes, 1.106 Petugas KPPS Pilkada 2020 Kota Denpasar Dikabarkan Reaktif

- 19 November 2020, 17:42 WIB
Ilustrasi rapid test Covid-19
Ilustrasi rapid test Covid-19 /. /Pikiran-rakyat.com/ARMIN ABDUL JABBAR/

WARTA PONTIANAK - Berdasarkan hasil uji cepat antibodi (rapid tes) yang telah dilaksanakan di RSUD Wangaya, Denpasar, diketahui sebanyak 1.106 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan petugas ketertiban TPS yang akan bertugas dalam Pilkada 2020 di Kota Denpasar, Bali, dinyatakan reaktif.

"Jumlah KPPS dan petugas ketertiban TPS yang wajib menjalani rapid tes itu total 10.818 orang. Mereka akan bertugas di 1.202 TPS di Kota Denpasar. Hingga Rabu 18 November 2020, yang sudah menjalani rapid test sebanyak 10.458 orang," kata Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya, di Denpasar, Kamis 19 November 2020.

Baca Juga: Libatkan Tokoh Agama, KPU Sambas Yakni Target Pemilih di Pilkada Serentak 2020 Tercapai

Dari 10.458 petugas KPPS dan petugas ketertiban TPS yang telah menjalani uji cepat antibodi, sebanyak 1.106 orang dinyatakan reaktif dan 9.352 orang non-reaktif.

Arsa Jaya menambahkan, untuk petugas yang belum atau tidak mau di-rapid tes akan tetap difasilitasi dan wajib mengikuti tes cepat tersebut, yang hingga saat ini sedang dalam proses pelayanan di Rumah Sakit Wangaya

"Sementara itu, bagi petugas yang hasil pemeriksaannya reaktif, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dapat mengganti yang bersangkutan," ucapnya.

Selain itu, seperti diberitakan Desjabar.com berjudul "1.106 Petugas KPPS Pilkada 2020 Kota Denpasar Reaktif, Berikut Langkah KPU" PPS dapat tidak mengganti yang bersangkutan dengan berpedoman pada hasil konsultasi dengan Satgas Covid-19 dengan surat keterangan "telah menjalani isolasi dan tidak ada gejala" dan sampai dengan waktu dimulainya masa kerja KPPS pada 24 November-5 Desember 2020.

Baca Juga: Sebanyak 50 Wisatawan di Puncak Dikabarkan Reaktif Covid-19

Berdasarkan koordinasi KPU Kota Denpasar dengan Satgas Covid-19, penanganan bagi mereka yang statusnya reaktif menjadi kewenangan Satgas Covid-19 melalui satgas atau puskesmas di tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan RSUD Wangaya.

"Status reaktif, tidak serta merta berstatus positif Covid-19. Penjelasan atas status dan tindak lanjut reaktif adalah domain Satgas Covid-19," ujar Arsa Jaya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Deskjabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah