Kementerian PANRB akan Perkuat Pemantauan dan Evaluasi SPBE

- 19 November 2020, 23:48 WIB
Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini
Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini /Humas Kementerian PANRB/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Tingkat kematangan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) nasional masih perlu didorong. Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Tim Koordinasi SPBE Nasional terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan SPBE, salah satunya dengan melakukan penguatan pemantauan dan evaluasi SPBE.

“Dalam rangka menjaga kualitas penyelenggaraan SPBE, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi SPBE secara berkala pada instansi pusat dan pemerintah daerah,” ujar Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini saat membuka kegiatan Sosialisasi PermenPANRB No.59/2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE secara virtual, berdasarkan rilis yang diterima Warta Pontianak pada Kamis, 19 November 2020.

Baca Juga: Komplotan Pencuri Motor Ditangkap Polisi, Satu Tersangka Terpaksa Dilumpuhkan

Kementerian PANRB telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 59/2020 Tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE. Kebijakan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah dalam melakukan pemantauan dan evaluasi SPBE. Metode penilaian dan tahapan proses juga diatur dalam regulasi tersebut.

Dijelaskan, pemantauan dan evaluasi SPBE dilakukan dengan mengukur tingkat kematangan (maturity level) penerapan SPBE pada instansi pusat dan pemerintah daerah yang direpresentasikan dalam bentuk nilai indeks SPBE. Dalam dua tahun penyelenggaraan SPBE, indeks SPBE nasional menunjukkan peningkatan walaupun masih dibawah target mencapai kategori baik. Tahun 2019, indeks SPBE nasional adalah sebesar 2,18 dengan predikat “Cukup”, meningkat 0,20 poin dari tahun sebelumnya sebesar 1,98 dengan predikat “Cukup”.

Baca Juga: Bantuan Logistik Alat Material Kesehatan Diupayakan Terdistribusi Merata ke Daerah

Di level dunia, United Nations (UN) e-Government Survey 2020 telah menempatkan Indonesia pada peringkat 88 dari 193 negara atas pengembangan dan pelaksanaan SPBE. “Capaian ini merupakan hal yang membanggakan. Indonesia mampu naik sebanyak 19 peringkat dari penilaian sebelumnya di tahun 2018 yang masih berada pada posisi ke-107,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Koordinator Perumusan Kebijakan Penerapan SPBE Kementerian PANRB Perwita Sari menjelaskan latar belakang diterbitkannya Permen PANRB No. 59/2020 yang merupakan perbaikan atas Permen PANRB No. 5/2018. Perbaikan ini dilakukan karena adanya beberapa amanat dari Perpres No. 95/2018 yang belum terakomodir dalam Permen PANRB sebelumnya. Diantaranya adalah Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, Jaringan Intra Pemerintah, Sistem Penghubung Layanan, Pembangunan Aplikasi Terpadu, Keamanan SPBE, Manajemen SPBE, dan Audit TIK.

Baca Juga: Perkembangan Covid-19 di 319 Kabupaten/Kota, Berada di Bawah 50 Kasus Aktif

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Humas MENPANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah