Mantan Kepala DPKAD Pemkot Bandung Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin usai Divonis 4 Tahun Penjara

- 20 November 2020, 11:24 WIB
Ilustrasi sel Tahanan.
Ilustrasi sel Tahanan. /Ichigo121212/Pixabay.//

WARTA PONTIANAK - Terpidana kasus pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pemkot Bandung, Herry Nurhayat dieksekusi ke Lapas Klas IA Sukamiskin, Bandung pada Kamis 19 November 2020 kemarin.

Eksekusi ini dilakukan usai Hery dijatuhi vonis penjara 4 tahun dan Rp 400 juta subsider 6 bulan pada Rabu 4 November 2020.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, jika jaksa eksekusi telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung No: 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 4 November 2020 yang telah berkekuatan hukum tetas atas nama terpidana Herry Nurhayat. 

Baca Juga: Korupsi Rp1,3 Miliar, Oknum Pegawai Bank di Papua Habiskan Uangnya untuk Judi Online

"Memasukkannya (Herry) ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Ali dalam keterangnnya, Jumat 20 November 2020.

Sebelumnya, seperti diberitakan Serangnews berjudul "Divonis 4 Tahun Penjara, ex Kepala DPKAD Pemkot Bandung Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin" mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKA) Pemkot Bandung itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung Tahun 2012-2013.

Selain harus menjalani masa hukuman 4 tahun dan denda Rp 400 juta. Herry juga dibebani kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.

Baca Juga: Budiman Saleh Terseret Sebagai Tersangka Kasus Korupsi di PT DI

"Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun," kata Ali.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Serang News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah