WARTA PONTIANAK - Praktik daur ulang sarung tangan berbahan latex yang kerap digunakan untuk medis berhasil diungkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung bersama Polsek Bandung Kidul.
Dalam pengungkapan itu, sebanyak 2,5 ton sarung tangan berhasil diamankan dari PT Pitih Densiko Jaya, di Jalan Curug Candung, Kota Bandung. Diketahui jika perusahaan tersebut milik Grace Rani.
Berdasarkan penyelidikan, sarung tangan bekas berbahan karet itu rencananya akan dijual dan diedarkan pemilik pabrik ke wilayah Jakarta dan Surabaya.
Baca Juga: Unggah Video di Akun Facebook, Calon Gubernur Kalteng Sugianto Sabran Akui Dirinya Positif Covid-19
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Reskrim Kompol Adanan Mangopang mengatakan, seperti diberitakan Galamedianews.com berjudul "Polisi Amankan 2,5 Ton Sarung Tangan Medis yang Didaur Ulang, Rencana Diedarkan ke Jakarta" pelaku diamankan karena telah memproduksi dengan cara mendaur ulang sarung tangan nitrile curah atau bekas menjadi sarung tangan layak pakai seperti baru hingga dapat diperjual belikan.
Proses daur ulang yang dilakukan cukup sederhana. Pelaku hanya mencuci atau membersihkan kembali sarung tangan tersebut.
"Penyidik menjerat pelaku dengan UU perlindungan konsumen dan kesehatan," kata Ulung.
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Ulung, praktik itu sudah berjalan selama satu bulan. Namun, dilihat dari barang bukti dan tempat pembuatannya, diperkirakan sudah enam bulan.
"Pelaku memiliki karyawan sebanyak 178 orang. Setiap orang diperkejakan per sif dengan upah kerja sebesar Rp 50 ribu ditambah satu kali makan. Pemilik mempekerjakan anak di bawah umum," lanjut Ulung.