Petugas Security dan Eks Buruh di Sumedang Bersekongkol Curi Kain Gorden Senilai Rp 1,5 Miliar

- 20 November 2020, 13:48 WIB
Polisi merilis pengungkapan kasus pencurian gorden senilai Rp 1,5 miliar yang dilakukan komplotan di Sumedang, Jumat 20 November 2020
Polisi merilis pengungkapan kasus pencurian gorden senilai Rp 1,5 miliar yang dilakukan komplotan di Sumedang, Jumat 20 November 2020 /Galamedia/

Sementara itu, terungkapnya kasus tersebut berawal laporan perusahaan ke Polsek Jatinangor, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/286/XI/2020/JBR/RES SMD/SEK JATINANGOR.

"Untuk motifnya, dari pengakuan mereka murni karena ekonomi," kata Eko.

Baca Juga: Polresta Bandung Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pencuri Toko

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan terhadap penadahnya, dikenakan Pasal 480 dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah