Sementara itu, terungkapnya kasus tersebut berawal laporan perusahaan ke Polsek Jatinangor, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/286/XI/2020/JBR/RES SMD/SEK JATINANGOR.
"Untuk motifnya, dari pengakuan mereka murni karena ekonomi," kata Eko.
Baca Juga: Polresta Bandung Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pencuri Toko
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan terhadap penadahnya, dikenakan Pasal 480 dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara," pungkasnya.***