Cabuli Anak di Bawah Umur, Kades di Garut Tak Ditahan

- 21 November 2020, 10:14 WIB
Ilustrasi: Korban pencabulan
Ilustrasi: Korban pencabulan /Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Polres Garut akhirnya menentapkan Kepala Desa Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut Jawa Barat sebagai tersangka atas kasus asusila kepada seorang anak di bawah umur.

Keterangan tersebut diberikan oleh Polres Garut yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat.

“Hasil gelar perkara kemarin sudah ditetapkan jadi tersangka,” ungkap Muslih.

Baca Juga: Lima Tersangka Pencabulan Ditangkap Polresta Cirebon, 1 Tersangka Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Penetapan tersangka kepada Kepala Desa Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut Jawa Barat berdasarkan adanya penyidikan dan gelar perkara.

Namun, seperti diberitkan Pikiran Rakyat Tasikmalaya berjudul "Kades Garut Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Asusila Anak di Bawah Umur" Kepala Desa Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut Jawa Barat tersebut hingga saat ini belum ditahan dengan alasan pihak penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Baru ditetapkan tersangka, nanti akan dilakukan pemanggilan,” pungkasnya.

Lebih lanjut Muslih menambahkan, terkait perkembangan kasus tersebut akan diberitakan lebih lanjut secara resmi melalui siaran pers yang akan disampaikan oleh jajaran Polres Garut.

Terungkapnya kasus asusila tersebut, berawal dari adanya laporan korban ke polisi pada awal Oktober 2020 lalu.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah