Lima Tersangka Pencabulan Ditangkap Polresta Cirebon, 1 Tersangka Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

- 18 November 2020, 12:47 WIB
Iulustrasi pencabulan anak dibawah umur
Iulustrasi pencabulan anak dibawah umur /Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Lima pelaku pencabulan terhadap anak dan juga kekerasan kepada perempuan behasil diringkus oleh Polresta Cirebon, Jawa Barat.

"Tersangka pencabulan terhadap anak yang kami tangkap ada lima orang," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, Selasa, 17 November 2020.

Ia menuturkan lima tersangka pencabulan terhadap anak itu masing-masing berinisial JM, YN, IM, B dan M. Dari lima tersangka tersebut mereka melakukan aksi kejahatan kepada anak di bawah umur.

Baca Juga: Kenal di Facebook, Gadis 14 Tahun Jadi Korban Pencabulan

Bahkan satu di antaranya yaitu tersangka berinisial M mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil dua bulan, aksi kejahatan tersebut dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi.

"Tersangka M mencabuli anaknya yang berusai 16 tahun hingga hamil dan bahkan tersangka mengancam korban akan dibunuh ketika melaporkan kepada ibunya," kata Syahduddi.

Syahduddi melanjutkan selain M yang mencabuli anak kandungnya, ada juga tersangka berinisial YN yang merupakan bapak tiri dari korban.

Bahkan YN mencabuli anak tirinya sebanyak tiga kali dan menjalankan aksi bejatnya kepada anak sambungnya dari usia empat tahun.

Baca Juga: Pemimpin Sekte Cabul NXIVM Divonis 120 Tahun Penjara

"Korban yang merupakan anak tirinya itu dicabuli tersangka sebanyak tiga kali, yaitu di tahun 2009 saat usia masih empat tahun, kemudian tahun 2012 dan 2014," ujar Syahduddi.

Sementara untuk tiga orang lainnya yaitu JM, IM dan B, melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan modus sama yaitu mengancam korbannya.

"Kalau tersangka JM, ini melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur dengan modus memepet koban menggunakan sepeda motor dan langsung menjalankan aksinya," kata Syahduddi.

Akibat perbuatannya lima tersangka dikenakan Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 (2) jo ayat (1) atau pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Berantas Prostitusi Anak di Kota Pontianak Melalui FGD

Sedangkan satu tersangka berinisial S ini melakukan kekerasan terhadap perempuan dengan memukul korban di bagian perut dan korban sedang hamil muda.

"Akibat perbuatannya tersangka kita kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara," kata Syahduddi.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat Indramayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x