LaNyalla Berjanji RUU Daerah Kepulauan Dibahas 2021

- 21 November 2020, 12:37 WIB
Ketua DPD RI LaNyalla Mataliti
Ketua DPD RI LaNyalla Mataliti /Humas DPD RI/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan yang merupakan inisiatif DPD RI bisa diundangkan di tahun 2021.

“Terus terang kami, pemerintah daerah yang memiliki kepulauan sangat berharap ada UU tersebut. Sebab, ini menyangkut keadilan dana transfer daerah dari pusat. Saya berharap betul, agar Ketua DPD dapat memperjuangkan agar segara diundangkan,” kata Ali Mazi seperti dalam rilis yang diterima Warta Pontianak, Sabtu 21 November 2020.

Baca Juga: Ketua DPD RI Kritik Bangunan Kantor Desa di Lampung yang Mirip Istana Presiden

Pernyataan ini disampaikan Ali Mazi dalam pertemuan antara Ketua DPD RI beserta rombongan dengan Gubernur Sultra dan Forkompinda digelar Kamis 19 November 2020 malam di rumah jabatan Gubernur di Kendari.

Ketua DPD RI LaNyalla mengatakan, RUU tersebut telah secara resmi diserahan kepada Pimpinan DPR RI, dan telah masuk dalam Prolegnas.

“Memang belum dibentuk Panja, karena beberapa fraksi belum menyetorkan nama anggotanya yang akan bertugas di Panja tersebut,” katanya.

Baca Juga: 14 Korban Trafficking di Puncak Bogor Diamankan Polisi, Wanita Usia 51 Tahun Jadi Korban

Sehingga, kemungkinan di tahun 2021 akan mulai dipersiapkan untuk segera dibentuk Panja untuk membahas RUU tersebut.

“Insya Allah apa yang menjadi kepentngan daerah, pasti DPD perjuangkan,” kata senator dari Dapil Jawa Timur itu.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Dpd.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x