Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Nasabah Rp22 Miliar, Aset Kacab Maybank Cipulir Disita Polisi

- 21 November 2020, 15:30 WIB
Ilustrasi penipuan
Ilustrasi penipuan /Pikiran Rakyat/

WARTA PONTIANAK - Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang senilai Rp22 miliar.

Aset-aset milik tersangka penggelapan dana nasabah Maybank berinisial AT itu disita oleh Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidekses) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika merinci aset tersangka kasus Maybank yang disita.

Baca Juga: Kepala Cabang Maybank Cipulir Jakarta Selatan Gelapkan Uang Nasabah Rp22 Miliar

Aset-aset tersebut berupa properti di wilayah Jabodetabek, kendaraan, dan uang tunai jutaan rupiah.

“Satu unit tanah bangunan di perumahan Jadepark Serpong 2, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, dan satu unit tanah bangunan di Perumahan Central Land Paradise, Kecamatan Parung panjang, Bogor,” ungkap Helmy pada Jumat 20 November 2020.

Untuk kendaraan yang disita ialah mobil Nissan Livina keluaran tahun 2007 milik tersangka.

Selain itu, seperti diberitakan Pikiran Rakyat.com berjudul "Jadi Tersangka Kasus Hilangnya Dana Nasabah Rp22 Miliar di Maybank, Aset Kacab Cipulir Disita Polisi" ada pula uang senilai Rp13 juta rupiah yang didapatkan dari seseorang bernama Toni.

Helmy menambahkan kalau penyidik masih terus menelusuri lebih jauh aset-aset milik tersangka yang mungkin berasal dari tindak penggelapan uang ini.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x