Ternyata Pembuatan Polisi Tidur Ada Aturannya Lho!

- 12 Januari 2021, 17:21 WIB
An old pale yellow and black traffic safety speed bump on a  concrete road at parking lot
An old pale yellow and black traffic safety speed bump on a concrete road at parking lot /Waithaya Palee/Suzuki Indonesia/

WARTA PONTIANAK - Istilah polisi tidur sudah tidak asing lagi untuk kita masyarakat Indonesia. Polisi tidur adalah pembatas jalan yang terbuat dari tambahan semen atau aspal yang ditinggikan. Disebut polisi tidur karena siapa yang tidak menurunkan kecepatan kendaraan saat melewatinya seperti dianggap melanggar peraturan lalu lintas dan membangunkan polisi yang sedang berjaga ini.

Istilah tersebut diakui dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ketiga pada tahun 2001. Dalam KBBI artinya adalah permukaan bagian jalan yang ditinggikan melintang untuk memperlambat laju kendaraan.

Di Indonesia, peraturan yang mengatur pembuatan polisi tidur ini adalah Peraturan Menteri Perhubungan RI pada tahun 2018, tepatnya Nomor 82. Aturan ini membahas Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Baca Juga: Selama Proses identifikasi, Sriwijaya Air Siap Fasilitasi Kebutuhan Keluarga Korban

Untuk pembuatan polisi tidur tidak bisa sembarangan. Berikut adalah 3 jenis dari polisi tidur, dikutip dari laman resmi Suzuki:

1. Speed Bump

Jenis yang satu ini dikhususkan untuk jalan lingkungan terbatas, area parkir, dan area privat dengan kecepatan laju kendaraan dibawah 10 kilometer per jam. Pembuatannya dengan kriteria lebar bagian atas minimal 15 cm atau 150 mm, ketinggian maksimal 12 cm atau 120 mm, dan sudut kelandaian 15 persen.

Warna dari speed bump yaitu kombinasi hitam dan kuning atau hitam dan putih. Untuk warna hitam ketentuannya dicat selebar 30 cm, dan untuk warna kombinasinya yaitu 20 cm. Ketentuan sudut pewarnaannya ke kanan sebesar 30 hingga 45 derajat.

Baca Juga: Sempat Jauh Dari Mama, Roy Kiyoshi Ingin Bunuh Diri

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Suzuki Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah