Cek Dulu! Benarkah Bantuan PPKM Rp1 Juta bagi Pemilik Sertifikat Vaksin

- 31 Juli 2021, 18:44 WIB
Ilustrasi vaksin
Ilustrasi vaksin /Torstensimon/Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Kabar mengenai bantuan PPKM Rp1 juta bagi pemiliki sertifikat vaksin viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Sontak, kabar tersebut membuat jagad maya heboh dan ramai menjadi perbincangan warganet.

Informasi tersebut disampaikan oleh TikTok @RidhoTaufik663 melalui sebuah unggahan video yang berisi berisi pernyataan, bahwa setiap orang yang telah mendapat sertifikat vaksin akan diberikan bantuan sebesar Rp 1 juta. Bantuan ini diberikan pemerintah sebagai bantuan selama program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Benarkah Tenaga Medis di RSD Wisma Atlet Butuh Donasi Kaos Oblong Bekas, Ini Faktanya

Terdapat narasi yang dituliskan oleh akun TikTok @RidhoTaufik663 seolah-olah mengklaim kebenaran video yang diunggahnya.

Adapun, narasi yang dituliskannya adalah seperti di bawah ini.

Informasi :
Bagi yang sudah memiliki KARTU VAKSINASI sudah bisa mengambil  kompensasi PPKM Per Tgl 1 AGUSTUS 2021 sebesar Rp. 1.000.000 untuk biaya #PPKM
Silakan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut ini:
https://s.id/ektp-covid19″

Lantas, apakah benar bantuan PPKM Rp1 juta bagi pemiliki sertifikat vaksin?

Ternyata, setelah ditelusuri kabar mengenai bantuan PPKM Rp1 juta bagi pemiliki sertifikat vaksinasi itu adalah berita bohong alias hoaks.

Baca Juga: Ngeri! Video Kericuhan di Terminal Lampung Gegara Penerapan PPKM, Ternyata Faktanya Beberkan Ini

Berdasarkan hasil penelusuran, bantuan PPKM bagi warga yang sudah menerima sertifikat vaksinasi ternyata hoaks. Pemerintah memang memiliki program bantuan kepada masyarakat yang terdampak akibat dari PPKM, namun bantuan ini diberikan kepada pekerja dengan penghasilan dibawah Rp 3,5 juta. Tautan yang ada pada narasi pun bukan tautan resmi dari pemerintah.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bakal menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji Rp 1 juta bagi para pekerja/buruh di 2021.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pekerja yang terdampak kebijakan PPKM adalah pekerja pada sektor industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estat.

Baca Juga: Cek Dulu! Benarkah Masjid Al-Aqsa Dibakar Tentara Yahudi, Faktanya Beberkan Ini

Selain syarat sektor yang telah disebutkan, Kemnaker juga membagi kriteria pekerja penerima subsidi ini. Ida menjelaskan pekerja atau buruh yang akan mendapatkan subsidi upah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja atau buruh penerima upah dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan yang aktif hingga Juni 2021.

Adapun yang upahnya di atas Rp3,5 juta, maka akan digunakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebagai batas kriteria upah serta memiliki rekening bank yang aktif. Selain itu subsidi upah ini juga diberikan kepada pekerja di wilayah PPKM level empat sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah