Jadi Tersangka Bersama Gisel dalam Kasus Video Syur, Ini Profil Michael Yukinobu Defretes

29 Desember 2020, 17:42 WIB
MYD alias Michael Yukinobu Defretes pemeran pria dalam video syur 19 detik dengan Gisel. Keduanya kini sudah ditetapkan jadi tersangka //PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Sosok pria berinisial MYD yang ikut dijadikan tersangka bersama Gisel dalam kasus video syur akhirnya diungkap kepolisian.

Inisial MYD akhirnya terungkap. Pria tersebut berasal dari Medan dan memiliki nama lengkap Michael Yukinobu Defretes.

MYD diketahui pernah berkuliah di salah satu universitas swasta di Jakarta. Selain itu dari profil medsosnya, ia juga pernah tinggal di Kakogawa, Hyogo, Jepang.

Baca Juga: Jadi Tersangka Video Porno, Ini Unggahan Terbaru Gisel di Instagram

Dilansir dari PMJ News, pria bertubuh kekar ini juga kerap mengunggah fotonya bermain basket.

Kasubdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Dhany Aryanda membenarkan pria berinisial MYD itu adalah Michael Yukinobu Defretes.

"Ya benar (Michael Yukinobu Defretes)," ungkap Dhany, di Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.

Michael Yukinobu seperti diberitakan Jurnal Garut berjudul "Terungkap Siapa Sosok MYD di Video Syur Gisel, Ia Adalah Michael Yukinobu Defretes, Pria Asal Medan" tampak sering pergi ke luar negeri. Sejumlah foto yang diunggahnya berlatar belakang pemandangan dan sudut kota-kota di dunia.

Gisel dan Michael Yukinobu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: VIDEO: Rekam Adegan Syur di Hotel Medan, Gisel Ditetapkan Sebagai Tersangka Pornografi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Gisel dan MYD terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun. Gisel dijerat dengan Undang-undang Pornografi.

"Hukumannya paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, dilansir dari PMJ News, Selasa 29 Desember 2020.

Gisel dan MYD dikenakan Pasal 4 Ayat (1) junto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang 44 Tentang Pornografi.

Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.

Adapun pasal 29 berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Baca Juga: Ini 5 Artis yang Pernah Tersangkut Kasus Video Syur Seperti Gisel, Nomor 3 dan 4 Juga Penyanyi!

Sedangkan pasal 8 berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Saat video syur diambil, Gisel masih berstatus istri sah dari Gading Marten. Pasalnya Gisel dan Gading Marten baru resmi bercerai pada 23 Januari 2019.

"Dia (Gisel) sudah mengakui jika itu dirinya. Video itu diambil sekitar tahun 2017," kata Yusri.

Dilansir dari PMJ News, pada tahun 2017 Gisel masih menjadi istri sah dari Gading Marten. Keduanya baru resmi bercerai pada 23 Januari 2019. Dari pengakuan Gisel, video itu diambil di salah satu hotel yang ada di Medan.

Penetapan status dari saksi menjadi tersangka kepada Gisel dilakukan setelah ada pengakuan dari Gisel dan MYD.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," kata Yusri.

Baca Juga: Ini Sederetan Aktor yang Pernah Menjadi Pacar Gisel

Nama Gisel sempat menjadi trending di Twitter beberapa waktu lalu. Dalam video berdurasi 19 detik tersebut, sosok perempuan mirip Gisel itu tampak sedang berhubungan intim dengan pria di sebuah ruangan.

Perempuan itu memakai kimono berwarna hijau bermotif kuning abstrak. Sementara, sang laki-laki tak mengenakan busana sama sekali.***

 

NB : untuk mengetahui berita seputar kilas balik 2020 atau kaleidoskop 2020 dan peruntungan di tahun 2021 (shio kerbau), dapatkan informasinya di Warta Pontianak yang akan selalu menjadi referensi informasi terkini bagi anda.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Jurnal Garut

Tags

Terkini

Terpopuler