Jadi Tersangka Video Syur 19 Detik, Gisel Terancam 12 Tahun Penjara

- 29 Desember 2020, 16:27 WIB
Gisella Anastasia, penyanyi sekaligus artis yang tersangkut kasus video syur 19 detik
Gisella Anastasia, penyanyi sekaligus artis yang tersangkut kasus video syur 19 detik /Indri Rizkita/instagram pribadi Gisella Anastasia

WARTA PONTIANAK – Setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka video syur 19 detik yang sempat viral beberapa waktu lalu, Gisel dijerat dengan pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. Nanti rencana ke depan secepatnya kita panggil keduanya sebagai tersangka," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Selasa 29 Desember 2020.

Selain Gisel, pria berinisial MYD yang ada pada video tersebut juga ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Gisel dan MYD Jadi Tersangka Video Syur 19 Detik, Netizen: MYD Siapa? Mas Yang Digoyang?

Adapun isi dari pasal 4 Undang-Undang Pornografi berbunyi, “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.”

Sementara pasal 8 Undang-Undang Pornografi menyebutkan bahwa Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Baca Juga: Gisella Anastasia Tersangka Video 19 Detik! Nama Gisel, Gading, dan Gempi Trending di Twitter

Hingga saat ini, tim pengacara belum memberikan komentar terkait kasus yang menimpa kliennya yakni Gisella Anastasia.***

Baca Juga: Gisel Akui Video Syur Dirinya Itu Direkam pada Tahun 2017

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah