Gisel Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Video Asusila, Polisi: Sudah Diakui Perbuatannya

- 29 Desember 2020, 14:59 WIB
Gisel ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus video porno
Gisel ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus video porno /Instagram @gisel_la

WARTA PONTIANAK - Polisi akhirnya menetapkan artis Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus video asusila yang sempat viral.

Dalam video berdurasi sekitar 19 detik itu, seorang perempuan mirip Gisel terlihat sedang melakukan hubungan intim dengan pria di sebuah ruangan dan lantas memrekam adegan syur mereka.

Setelah menggelar perkara kemarin, akhirnya polisi resmi menaikan status hukum Gisel dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga: Gisel dan Gading Marten Kompak Rayakan Natal 2020 Bersama Gempi

"Hasil gelar perkara kemarin menaikkan status saksi GA sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa, 29 Desember 2020.

Polisi telah menetapkan Gisella Anastasia (GA) dan MYD sebagai tersangka pornografi usai melakukan gelar perkara kemarin.

GA dan MYD dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam jumpa pers, seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Sempat Jadi Saksi, Polisi Akhirnya Resmi Tetapkan Gisel Sebagai Tersangka Kasus Video Asusila" polisi menyebut Gisella Anastasia alias Gisel atau GA mengakui dirinya yang ada di dalam video porno, yang beredar di media sosial.

Selain Gisel, pelaku lainnya yang berinisial MYD dalam video berdurasi 19 detik itu juga sudah mengaku. Dalam waktu dekat, penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil Gisel dan MYD sebagai tersangka pornografi.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x