Kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal pornografi.
“4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," tambahnya.
Menurut data, Gisel berhasil ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukannya pemeriksaan sebanyak dua kali yang berperan sebagai saksi pada kasus itu.***