Apakah Boleh Memelihara Burung di Dalam Sangkar? Penjelasan UAS dan Fatwa Ulama Beberkan Ini

- 22 November 2021, 22:49 WIB
Ilustrasi: Burung dalam sangkar
Ilustrasi: Burung dalam sangkar /Jane1011/ Pixabay/Pixabay

WARTA PONTIANAK – Memelihara burung di dalam sangkar atau kandang adalah hobi sebagaian orang. Namun bagaimana hukumnya dalam Islam mengenai memelihara burung di sangkar tersebut? Apakah boleh atau tak boleh?.

Dilansir dari muslim.or.id, menurut fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, tidak lah mengapa seseorang memelihara burung di dalam sangkar, selama si pemelihara menyediakan apa yang menjadi kebutuhannya.

Seperti makanan, minuman, membuat dia hangat saat cuaca dingin, membuat dia sejuk saat suasana panas.

Hal itu didasarkan dalil hadist Nabi Shallallahu’alaihi wassalam yang bersabda;

عذبتِ امرأةٌ في هرةٍ حبستْها حتى ماتت جوعًا قال : فقال واللهُ أعلمُ، فدخلت فيها النارَ. لا أنت أطعمتِها ولا سقيتِها حين حبستها، ولا أنت أرسلتِها فأكلتْ من خشاشِ الأرضِ

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Sebutkan Syarat Ini untuk Anak Kecil agar Boleh Masuk Saf Salat Orang Dewasa

“Seorang wanita diadzab karena kucing yang ia kurung sampai mati karena kelaparan. Ia masuk neraka karenanya. Kemudian dikatakan kepadanya: engkau tidak memberinya (kucing) makanan, tidak memberinya minuman, tidak juga melepaskannya sehingga ia makan dari mengais-ngais tanah,” (HR. Bukhari, Muslim).

Nah, karena itu lah dibolehkan seorang muslim memelihara hewan dalam kandangnya, namun dengan catatan Ia harus memberikan apa yang dibutuhkan hewan tersebut.

Jika tidak maka anda bisa masuk kategori orang yang zhalim dengan hewan, dan jika tak mampu merawat dan berikan kebutuhannya sebaiknya hewan itu dilepas kembali ke alamnya yang bebas.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x