Bebas Bersyarat saat Hari Pertama Lebaran, Ridho Rhoma Dapat Remisi Idul Futri

- 3 Mei 2022, 17:28 WIB
Ridho Rhoma bebas bersyarat
Ridho Rhoma bebas bersyarat /ANTARA

WARTA PONTIANAK - Artis Muhammad Ridho atau lebih dikenal dengan Ridho Rhoma mendapatkan remisi bebas bersyarat pada Senin 2 Mei 2022.

Seperti diketahui, Ridho Rhoma mendapatkan vonis hukuman penjara karena tersandung kasus narkoba pada Februari 2021 lalu. ia ditahan di Rutan Cipinang. 

Baca Juga: Warganet Serbu Media Sosial Putri Anne, Usai Video Mesra Arya Saloka dan Amanda Manopo Viral

"Iya, penyanyi dangdut Ridho Rhoma bebas bersyarat," kata Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang Tonny.

Menurutnya, Ridho Rhoma sudah diserahkan ke badan pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur. Untuk kemudian diserahkan ke Bapas Bogor lantaran Ridho berdomisili di Depok.

"Sehingga wajib lapornya di Bapas Bogor," sambungnya.

Baca Juga: Enggan Kuras Tenaga, Ini Jawaban Putri Anne Tanggapi Netizen Lihat Arya Saloka dan Amanda Manopo Bermesraan

Putra dari raja dangdut Rhoma Irama itu mendapatkan remisi bertepatan dengan hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Jika tidak mendapatkan remisi, Ridho Rhoma akan bebas pada tanggal 5 Mei 2022. Namun, karena mendapat remisi Lebaran, kebebasannya dipercepat menjadi tiga hari.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah