WARTA PONTIANAK – PHK 2024 merupakan fenomena yang terjadi di Indonesia sejak awal tahun 2024. PHK ini terjadi di berbagai sektor, termasuk sektor teknologi, media, dan manufaktur.
Menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pekerja yang terkena PHK di Indonesia pada Januari 2024 mencapai 57.923 orang. Jumlah ini meningkat pesat dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan PHK 2024, antara lain:
- Perubahan tren investasi dan digitalisasi
Pandemi COVID-19 telah mengubah tren investasi dan digitalisasi di dunia. Hal ini menyebabkan beberapa perusahaan harus melakukan pengurangan tenaga kerja untuk menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut.
- Kenaikan suku bunga
Kenaikan suku bunga oleh Bank Indonesia dapat menyebabkan penurunan permintaan barang dan jasa. Hal ini dapat berdampak negatif pada sektor manufaktur dan perdagangan, yang dapat menyebabkan PHK.
- Kondisi politik
Kondisi politik yang tidak stabil di Indonesia juga dapat berdampak negatif pada perekonomian. Hal ini dapat menyebabkan investor ragu untuk menanamkan modalnya di Indonesia, yang dapat menyebabkan PHK.
Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta bisa Dicairkan kepada Karyawan Korban PHK? Namun ada Aturannya
PHK 2024 memiliki dampak yang signifikan bagi perekonomian Indonesia.
PHK ini dapat menyebabkan penurunan daya beli masyarakat, yang dapat berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi. Selain itu, PHK ini juga dapat meningkatkan angka kemiskinan dan pengangguran. ***