Apakah BSU bisa Cair ke Karyawan yang di PHK? Begini Penjelasan Kemnaker

- 5 September 2021, 16:55 WIB
Apakah BSU bisa Cair ke Karyawan yang di PHK? Begini Penjelasan Kemnaker
Apakah BSU bisa Cair ke Karyawan yang di PHK? Begini Penjelasan Kemnaker /Pixabay/geralt/

WARTA PONTIANAK - Pemerintah Kemnaker RI kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada karyawan, pekerja, dan buruh di bulan September ini sebesar Rp1 juta yang dicairkan melalui tranfer langsung ke penerima.

Untuk mendapatkan bantuan itu, setiap karyawan atau pekerja wajib menyampaikan data valid ke tempat perusahaan tempat karyawan bekerja. Bagaimana dengan karyawan yang sudah di PHK apakah bisa mendapatkan BSU?

Baca Juga: Bagaimana Mengubah Data BSU Subsidi Gaji yang Salah? Begini Caranya

Bagi pekerja atau buruh yang di PHK setelah bulan Juli 2021 tetap berhak untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sepanjang karyawan yang di PHK tersebut telah memenuhi aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomo 16 tahun 2021.

Pekerja yang tercatat sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan, dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021 maka berhak untuk mendapatkan BSU di tahun 2021 ini.

Baca Juga: BSU Gaji Subsidi Rp1 Juta Tahap 1 dan 2 Telah Cair, Cek Rekening Sekarang!

Buruh atau pekerja yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2021 dapat melakukan cek mandiri ke website bsu.kemnaker.go.id.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x