Gawat! Meski Dikecam Pernikahan Palsu, Kaum LGBT di Swiss Desak Legalkan Perkawinan Sesama Jenis

28 April 2021, 00:28 WIB
Ilustarasi pernikahan sesama jenis kaum LGBT /LollipopPhotographyUK/Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Para pemilih Negara Swiss akan mendapatkan keputusan akhir tentang apakah pasangan sesama jenis dapat menikah setelah lawan mengumpulkan cukup tanda tangan untuk memaksa referendum yang mengikat pada undang-undang yang memungkinkan mereka untuk menikah.

Undang-undang itu juga memungkinkan seorang transgender untuk mengubah jenis kelamin dan melakukan deklarasi besar-besaran untuk kebebasan LGBT.

Ini adalah upaya terbaru dalam perubahan besar untuk negara yang telah tertinggal di bagian Eropa Barat dalam hak-hak LGBT.

Pemerintah Swiss menyatakan bahwa para penentang telah mengumpulkan cukup dukungan untuk mengadakan referendum di bawah sistem demokrasi langsung negara.

Baca Juga: Pembiayaan Program Penanganan Pandemi Covid-19, Joe Biden akan Naikan Pajak untuk Orang Kaya di AS

Dikutip Warta Pontianak dari Reuters, juru bicara Pemerintah Swiss menyebut, pemerintah menetapkan tanggal pemungutan suara pada Mei 2021 dan bisa diundur pada bulan September 2021 paling lama.

Para penentang LGBT mengecam pernikahan palsu dan mengatakan hanya pria dan wanita yang bisa menikah di Swiss.

Mereka menganggap bahwa pernikahan sesama jenis itu adalah pernikahan palsu, yang tidak bisa menghasilkan kebahagiaan dan mengatakan itu hanyalah kelainan seksual.

Baca Juga: Obama sebut Junta Militer Myanmar Rezim Pembunuh dan Beresiko Menjadi Negara Gagal

Sementara, sebuah survei yang dilakukan oleh kelompok advokasi gay Pink Cross pada tahun 2020 menunjukkan lebih dari 80 persen orang Swiss mendukung pernikahan sesama jenis, menunjukkan bahwa undang-undang tersebut akan berlaku bahkan jika menjadi sasaran referendum.

Diketahui, Prancis telah melegalkan pernikahan sesama jenis pada 2013, kemudian diikuti oleh Jerman pada 2017.

Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 2015 juga memutuskan bahwa konstitusi telah memberikan hak menikah kepada pasangan sesama jenis.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: REUTERS

Tags

Terkini

Terpopuler