WHO Rekomendasikan Penggunaan Masker Diperketat

- 2 Desember 2020, 20:25 WIB
Bendera Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Bendera Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). /ANTARA/Ardika/am./

WARTA PONTIANAK - Orang-orang yang tinggal di daerah, di mana Covid-19 menyebar harus selalu menggunakan masker di toko, tempat kerja dan sekolah yang minim ventilasi, menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Rabu 2 Desember 2020.

Jika mereka tidak dapat menjaga jarak fisik setidaknya satu meter, orang-orang yang berada di dalam ruangan, termasuk anak-anak dan siswa berusia di atas 12 tahun, juga harus menggunakan masker bahkan jika ventilasi ruangannya baik sekalipun, katanya saat memperketat pedoman Covid-19.

Baca Juga: Menag Sesalkan Kerumunan Massa Masih Terjadi di Pengajian dan Haul Akbar

Mereka juga harus menggunakan masker di luar ruangan jika jaga jarak fisik tidak dapat diterapkan, katanya.

Dikutip dari Antara, juru bicara WHO, Margaret Harris, mengatakan rekomendasi tersebut salah satu perubahan terbesar dalam pedoman penggunaan masker, sekaligus imbauan terkini sejak Juni.

"Jika di dalam ruangan, kecuali ventilasi dianggap memadai, WHO mengimbau agar masyarakat umum harus menggunakan masker non-medis, terlepas apakah jarak fisik setidaknya 1 meter dapat diterapkan," kata WHO.

Baca Juga: Tonton Live Streaming Liga Champions Club Brugge vs Zenit

Badan PBB itu juga mengimbau "penggunaan masker universal" di semua fasilitas perawatan kesehatan termasuk di area umum seperti kafe dan ruangan staf.

Petugas kesehatan dapat menggunakan masker N95 jika tersedia saat merawat pasien COVID-19, akan tetapi satu-satunya perlindungan yang terbukti adalah ketika mereka menjalankan prosedur yang menghasilkan aerosol, demikian WHO.***

Editor: Suryadi

Sumber: Reuters ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x