Arab Saudi Izinkan Gelar Pernikahan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

- 29 Januari 2024, 15:14 WIB
Masjid Nabawi di Madinah
Masjid Nabawi di Madinah /

WARTA PONTIANAK - Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umroh mengumumkan bahwa akad nikah atau pernikahan Islam kini dapat dilakukan di dua tempat tersuci dalam Islam, yaitu Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Langkah ini merupakan bagian dari inisiatif pemerintah Saudi untuk memperkaya pengalaman para jamaah dan pengunjung Dua Masjid Suci.

Baca Juga: 209.782 Jemaah asal Indonesia akan Jalani Prosesi Puncak Ibadah Haji di Mekah

Para pengamat mengatakan bahwa inisiatif ini merupakan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan untuk memunculkan ide-ide inovatif dalam menyelenggarakan acara-acara semacam itu di tempat-tempat suci.

Seorang penghulu, atau pejabat pernikahan Saudi, Musaed Al-Jabri menjelaskan bahwa melakukan akad nikah di Masjid Nabawi diperbolehkan dalam Islam, karena dalam sejarah Nabi Muhammad (saw) diketahui pernah melakukan ritual akad nikah seorang sahabat di masjid tersebut.

Tampaknya pihak berwenang Arab Saudi ingin mengatur praktik yang sudah ada sebelumnya, karena Al-Jabri juga mengatakan bahwa melaksanakan akad nikah di Masjid Nabawi sudah menjadi hal yang umum di kalangan penduduk setempat.

“Beberapa dari mereka memiliki tradisi mengundang sebagian besar kerabat dari pasangan yang akan menikah. Seringkali, rumah keluarga calon istri tidak dapat menampung semua undangan. Jadi, akad nikah dilakukan di Masjid Nabawi atau Masjid Quba (masjid pertama yang dibangun dalam Islam),” tambahnya.

Akhir tahun lalu dikabarkan bahwa semakin banyak Muslim kaya dari luar negeri yang melakukan perjalanan ke Madinah untuk melangsungkan akad nikah secara Islam sebelum mengadakan walimah, atau pesta pernikahan secara terpisah.

Baca Juga: Selain Pernah Menjadi Imam Besar di Masjidil Haram, Syekh Ali Jaber juga Pernah Imam di Masjdi Aqsa

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x