Akhir Pekan, Eks PM Thailand Thaksin Shinawatra Segera Dibebaskan dari Penjara

- 14 Februari 2024, 16:39 WIB
Mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra
Mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra /Tangkapan layar Instagram @thaksinshinawatra/

WARTA PONTIANAK - Menteri Kehakiman Thailand pada hari Selasa 13 Februari 2024 mengabarkan jika mantan perdana menteri Thailand Thaksin Shinawatra akan dibebaskan dari penjara pada akhir pekan ini.

Miliarder kontroversial itu terpilih dua kali sebagai perdana menteri Thailand dan kursinya digulingkan lewat kudeta militer pada 2006.

Baca Juga: Ini Sejumlah Manfaat Lain Mengonsumsi Sagu, Diantaranya Menyehatkan Pencernaan

Dia divonis hukuman delapan tahun penjara untuk dakwaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada bulan Agustus 2023, tetapi beberapa hari setelah keputusan hakim hukumannya dipangkas menjadi satuntahun penjara oleh Raja Thailand Maha Vajiralongkorn.

Menteri Kehakiman Tawee Sodsong hari ini mengatakan bahwa pengusaha dan politisi berusia 74 tahun itu termasuk di antara 930 terpidana yang mendapatkan pembebasan dini.

“Dia termasuk dalam kelompok mereka yang dalam kondisi kritis atau di atas usia 70 tahun. Dia akan dibebaskan secara otomatis setelah enam bulan,” kata Tawee Sodsong.

Keterangan terperinci seputar pembebasannya masih belum jelas, tetapi diduga Thaksin akan diharuskan menggunakan gelang elektronik di kaki sebagai alat monitor yang buasa dipakai para terpidana yang mendapatkan pembebasan dini. Haknya untuk bepergian kemungkinan juga akan dibatasi.

Kepulangan Thaksin ke Thailand dari pengasingan di luar negeri bertepatan dengan masuknya Pheu Thai – partai bentukannya – ke dalam pemerintahan lewat koalisi dengan partai-partai pro-militer. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada kesepakatan yang telah dibuat untuk mengurangi masa hukuman Thaksin.

Rumor itu menguat setelah dia langsung dipindahkan ke rumah sakit kepolisian hanya beberapa jam setelah dijatuhi hukuman tahun lalu dengan alasan kondisi kesehatan yang kurang baik.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x