KPU: Penghitungan Dimulai dari Surat Suara Presiden dan Wapres, Terakhir DPRD Kabupaten/Kota

- 14 Februari 2024, 14:28 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 /Pikiran-rakyat.com/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Proses penghitungan suara Pemilu 2024 akan dimulai dari surat suara Presiden dan Wakil Presiden.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan proses pemungutan suara Pemiu 2024 akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024 mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Baca Juga: KPU RI Ingatkan Tidak Ada Aktivitas Kampanye saat Masa Tenang

"Setelah itu TPS ditutup dan dilanjutkan dengan kegiatan penghitungan suara," ujar Hasyim Asy'ari dalam pidatonya di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 13 Februari 2024.

"Kegiatan penghitungan suara itu akan dimulai dari menghitung suara untuk pemilu presiden," sambung dia.

Setelahnya surat suara Presiden dan Wakil Presiden, lanjut Hasyim, penghitungan suara dilanjutkan dengan menghitung suara anggota DPR RI dan dilanjutkan dengan anggota DPD.

"Dilanjutkan dengan menghitung suara untuk pemilu DPR. Yang ketiga memilih untuk menghitung suara pemilu DPD," tuturnya.

Adapun untu penghitungan suara terakhir, kata Hasyim, petugas akan lanjut menghitung suara anggota DPRD di provinsi, lalu anggota DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga: KPU Pastikan Jamaah Umrah Tak Bisa Memberikan Hak Suaranya di Pemilu 2024 Arab Saudi

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x