Penumpang Pesawat ke Kalbar Wajib Sertakan Hasil Swab PCR, Sutarmidji Persilahkan Kemenhub Protes

24 Desember 2020, 14:31 WIB
Gubernur Kalbar, Sutarmidji /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat langsung menindaklanjuti hasil temuan razia Satgas Penanganan Covid-19 Kalimantan Barat, yang dilakukan di Bandara Internasional Supadio Pontianak di Kubu Raya, dimana salah satu maskapai penerbangan kedapatan membawa lima orang penumpang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Beberapa hari ini, Satgas Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat, mengambil sampel Swab penumpang pesawat udara. Dari 20 orang penumpang salah satu maskapai yang di swab, 5 orang diantaranya terkonfirmasi positif,” tulis Sutarmidji pada fans page pribadi miliknya bernama Bang Midji, Kamis 24 Desember 2020.

Sehingga dirinya menduga jika surat keterangan Rapid Test Antigen yang menyatakan lima orang positif Covid-19 adalah palsu.

Baca Juga: 5 Penumpang Positif Covid-19, Angkasa Pura II Koordinasi Dengan Bandara Soekarno-Hatta

“Indikasinya surat keterangan yang mereka bawa itu palsu,” jelasnya.

Dirinya sudah melakukan koordinasi kepada pihak terkait, sayangnya tidak ada tanggungjawab dari pihak-pihak yang bersangkutan.

“Kita sudah koordinasi ke Angkasa Pura II, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggungjawab,” kata Sutarmidji.

Untuk itu, Sutarmidji menegaskan jika maskapai penerbangan yang membawa 5 penumpang terkonfirmasi positif Covid-19, akan diberikan sanksi tegas berupa larangan terbang membawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari.

Baca Juga: Maskapai Batik Air Rute Cengkareng-Pontianak Bawa 5 Orang Penumpang Positif Covid-19

“Untuk itu kita putuskan maskapai yang bersangkutan tidak boleh membawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari. Kalau dari Pontianak silahkan,” terangnya.

Mantan Wali Kota Pontianak dua periode ini tidak mempermasalahkan jika Direktur Jendral Perhubungan Udara memprotes keputusan yang sudah dibuatnya.

“Dirjend Perhubungan Udara mau protes dan marah silahkan, berarti mereka koordinasinya tidak baik dengan Angkasa Pura dan KKP. Saya saran Kemenhub atur ini dengan baik, jangan sampai Kemenhub justru biang penyebaran Covid-19,” tuturnya.

Orang nomor satu di Kalbar ini sudah mengeluarkan pernyataan yang berbunyi, kepada siapapun masyarakat yang ingin melakukan penerbangan menuju Bandara Internasional Supadio Pontianak, harus menyertakan surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan Swab PCR.

Baca Juga: Calon Penumpang yang Tes Rapid Antigen di Bandara Supadio Berkisar 100 hingga 200 Orang Perhari

“Sebagai Ketua Satgas, saya akan ketat dan masuk Kalbar sampai dengan tanggal 8 Januari 2021 harus dengan surat bebas Covid melalui tes Swab PCR,” tegasnya. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler