PHBI Pontianak Pastikan Gelar Salat Ied di Depan Kantor Wali Kota

11 Mei 2021, 17:03 WIB
Ketua Umum Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Pontianak, Yaya Maulidia /Yapi Ramadhan/

WARTA PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak resmi menyelenggarakan Salat Idul Fitri di depan halaman Kantor Wali Kota Pontianak yang akan dilaksanakan 13 Mei 2021 mendatang.

Baca Juga: Persilahkan Salat Ied, Sutarmidji: Tolong Jaga Prokes

“Tentunya dengan kebijakan ini PHBI koordinasi kami bersama Satgas Covid-19 Pontianak sudah merancang pelaksanaannya di lapangan nanti tetap dengan ketat melaksanakan protokol kesehatan,” ujar Ketua Umum Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Pontianak, Yaya Maulidia, Selasa 11 Mei 2021.

Yaya mengatakan, pihaknya bersama dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pontianak akan mengingatkan masyarakat mengenai penerapan protokol kesehatan pada saat salat Id nanti. Penggunaan masker sangat diwajibkan bagi masyarakat, akan tetapi, Yaya menuturkan, pihaknya juga akan menyiapkan masker cadangan. Begitu pula dengan penyediaan tempat cuci tangan dan juga termogunt akan dihadirkan pada saat Salat Ied 1442 Hijriah.

“Bahkan untuk saf nya sendiri kita akan menggunakan jarak, kita atur sedemikian rupa, sehingga nanti mudah-mudahan pelaksanaannya itu ketat dengan protokol kesehatan,” bebernya.

Baca Juga: Masjid Istiqlal Resmi Tidak Menggelar Salat Idul Fitri Tahun Ini

Untuk areal pelaksanaan Salat Ied mulai dari depan Kantor Pos lama hingga ke arah Bank BNI 1946.

“Kita susah juga memprediksi masyarakat yang akan hadir, tapi kalau kita merujuk kepada salat Idul Adha tahun sebelumnya, kami perkirakan ada 3.572 orang. Karena ini Idul Fitri agak lebih besar, tapi kami sudah mengantisipasi untuk menampung masyarakat bersama-sama salat Idul Fitri nanti,” ungkap Yaya.

Kemudian, Yaya menerangkan, pembatasan-pembatasan akan diterapkan, tidak terkecuali untuk durasi khutbah. Pihaknya memastikan untuk khutbah sendiri ditetapkan selama paling lama 20 menit.

Baca Juga: Walikota Pontianak Izinkan Salat Ied Berjamaah di Masjid dan Lapangan  

“Kami mengacu kepada edaran menteri agama nomor 7 tahun 2021 untuk khutbah paling lama 20 menit, artinya rukun-rukun khutbahnya harus tetap dipenuhi tetapi durasinya juga harus memperhatikan aturan yang berlaku, jadi kita batasi dan sudah disampaikan untuk tidak melebihi durasi yang sudah diatur,” tutupnya.***

Editor: Faisal Rizal

Tags

Terkini

Terpopuler