Bareskrim Resmi Tahan Bupati Nganjuk dan 5 Camat Terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan

- 11 Mei 2021, 15:01 WIB
Bareskrim Resmi Tahan Bupati Nganjuk dan 5 Camat Terkait Suap Jual Beli Jabatan
Bareskrim Resmi Tahan Bupati Nganjuk dan 5 Camat Terkait Suap Jual Beli Jabatan /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat (NRH) dan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintahan kabupaten Nganjuk yang ditangkap KPK dan Mabes Polri terkait jual beli jabatan terus bergulir.

Baca Juga: KPK dan Mabes Polri Tangkap Bupati Nganjuk terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Bupati Nganjuk beserta lima orang camat dan satu ajudan pribadi telah dialihkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditahan di Bareskrim Polri.

"Awalnya memang kita melakukan penangkapan terhadap beberapa camat yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), serta ajudan Bupati Nganjuk M. Izza Muhtadin. Kemudian, terakhir kita menangkap Bupati Nganjuk berinisial NRH yang diduga menerima hadiah terkait pengisian jabatan," jelas Argo kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Selasa 11 Mei 2021.

Baca Juga: KPK Segera Panggil Azis Syamsuddin Terkait Kasus Suap Wali Kota Tanjung Balai

"Awalnya, mereka dibawa ke Polres Nganjuk dan dialihkan ke Jakarta tepatnya di KPK. Baru kemudian para tersangka ini mulai hari ini datang dan akan kita lakukan penahanan di Bareskrim Polri," sambungnya.

Argo menuturkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait dengan dugaan suap yang dilakukan para tersangka. Hingga saat ini pun sudah ada sekitar 18 orang saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangan lebih dalam.

"Kita juga sudah memeriksa beberapa saksi yang berkaitan dengan hal tersebut. Ada 18 orang saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan," imbuhnya.

Baca Juga: Walikota Pontianak Izinkan Salat Ied Berjamaah di Masjid dan Lapangan  

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x