Polisi Bekuk Tiga Pelaku Pembobol ATM, Dua Dihakimi Massa dan Satunya Sempat Kabur

30 Oktober 2021, 15:40 WIB
Tiga pelaku pembobol ATM saat diamankan di Mapolresta Pontianak /Dody Luber/Warta Pontianak


WARTA PONTIANAK - Unit Jatanras satuan reserse dan kriminal Polresta Pontianak Kota membekuk tiga orang pelaku pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Para pelaku membobol ATM yang berada di Jalan M Sohor, Pontianak Selatan, Kalimantan Barat pada Rabu, 27 Oktober 2021 beberapa waktu lalu. 

Sebelumnya, dua diantara tiga pelaku sempat dihakimi massa ketika menjalankan aksinya.

Baca Juga: Baristand Industri Pontianak Usung Tema 30 Tahun Mengabdi untukmu Negeri Membangun Industri

Kapolresta Pontianak Kota Kombes Polisi Andi Herindra menyebut, penangkapan pelaku pembobol ATM ini, berawal dari adanya laporan masyarakat.

"Laporan berisi ada dua orang pelaku pembobol ATM yang sudah diamankan di Jalan M Sohor, dan sebelumnya kedua pelaku sudah dihakimi massa," ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Sabtu 30 Oktober 2021.

Ia menyebut, kemudian kedua pelaku segera dibawa petugas ke Mapolresta guna penyelidikan lebih lanjut.

"Kedua pelaku berinisial A (40), warga Tangerang dan RS (33), warga Kabupaten Tenggamus," ujarnya.

Baca Juga: DPW PAN Kalbar Gelar Vaksinasi Massal di Peringatan Hari Sumpah Pemuda

Adapun modus pelaku membobol ATM, kata dia, yakni dengan cara memasukan kartu ke dalam mesin ATM.

Setelah mesin ATM mulai bekerja, lanjutnya, kemudian pelaku mencabut colokan listrik mesin ATM, dan mencongkel mesin ATM tersebut.

"Disaat menarik dan mencongkel mesin ATM, pelaku pun kemudian menarik uangnya secara paksa dari mesin ATM," ujarnya.

Andi menyebut, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku berjumlah tiga orang pada saat membobol ATM di Jalan M Sohor.

Baca Juga: Ini Program Kadin untuk Sejahterakan Warga Kalbar

Namun, satu orang pelaku lainnya berinisial B melarikan diri. Tapi, hingga kini pelaku tersebut telah diamankan polisi saat berada di Kecamatan Tayan, Kabupaten Sanggau pada Jumat 29 Oktober 2021 kemarin.

Selain membekuk ketiga pelaku pembobol ATM, polisi juga telah menyita barang bukti kejahatan lainnya.

"Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit mobil, 31 kartu ATM, uang tunai Rp500 ribu, 1 unit mesin exit sutter dan obeng," ujarnya.

Baca Juga: Warga Condong Singkawang Temukan Ular Raksasa saat Cari Ikan

Sementara, ditambahkannya, untuk kerugian masih akan diakumulasikan, karena para pelaku mengaku telah melakukan pembobolan ATM diberapa wilayah di Kalbar.

"ATM yang telah dibobol oleh para pelaku, antara lain di Jalan H Rais A Rahman, Pontianak Barat dan Kota Singkawang," ujarnya.

Ia pun mengimbau kepada pemilik mesin ATM, jika menemukan mesin ATM yang rusak agar melaporkannya kepihak kepolisian.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Tags

Terkini

Terpopuler