Buron 14 Tahun, DPO Kasus Korupsi Tanah Lapas Kelas II A Pontianak Diciduk Tim Tabur Kejati Kalbar

15 Januari 2022, 00:18 WIB
Sholikin sedang duduk di kursi roda saat dibawa ke Kejati Kalbar /Riil/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat  berhasil mengamankan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak atas nama Drs. Sholikin (57 th)  di Jalan Adisucipto KM.15.3 RT 003/RW 002, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat 14 Januari 2022.

Diketahui, Sholikin masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2008 silam. Usai diamankan, Sholikin kemudian dibawa ke Kantor Kejati Kalbar. 

Kepala Kejati Kalbar DR. Masyhudi, SH, MH menyebut Sholikin merupakan terpidana kasus korupsi. Ia terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan kesepuluh narapidana lainnya yang telah menjalani hukuman penjara.

Baca Juga: Polres Mempawah Bekuk Pencuri Handphone yang Beraksi di Desa Antibar

Sebelas narapidanan tersebut, yakni Erfan Effendi, SH, Ir. H. Muhammad Menos Erry, MM., Drs. M Yusuf Abdullah, Drs. R Sudaryono Teguh Wibowo, Sehono SH, Prof. Abdul Bari Azed, SH, MH, Imam Santoso, SH, MM, Johanes Sri Triswoyo, SH, G Edy Suyanto, Andi Taha dan Alfiansyah. 

"DPO Sholikin merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi berjemaah pada tahun 2008. Ketika itu, Sholikin sebagai anggota tim pengusutan tanah Lapas Kelas IIA Pontianak," ungkapnya. 

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1894K/Pid.Sus/2013 Tanggal 3 Juni 2014 Jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 22/PID.SUS/2013/PT.PTK Tanggal 3 Juli 2013, terpidana Sholikin telah diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana ketentuan pasal 3 dan pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Mahasiswa Praktek di Cabjari Entikong, STKIP Melawi Terapkan Program Merdeka Belajar

Akibat perbuatan terpidana Sholikin, kata Masyhudi, negara telah dirugikan dengan uang ganti rugi tanah Lapas Kelas IIA Pontianak sebesar Rp12.380.775.000.

"Dan terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujarnya. 

Masyhudi melanjutkan, Sholikin telah dieksekusi dan diserahkan langsung ke Lapas Kelas II A Pontianak pada Jumat 14 Januari 2022.

Ia pun mengimbau dan mengajak masyarakat dan awak media agar dapat membantu menginformasikan ke Kejati Kalbar jika mengetahui keberadaan buronan lainnya. 

“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya, sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan Saya mengingatkan kepada para buronan tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan," ujarnya.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Tags

Terkini

Terpopuler