Dipolisikan karena Panen Sawit Tanpa Izin, Paulus : Lahan Itu di Luar HGU

7 Januari 2023, 23:22 WIB
Paulus Bayer didamping LBH Majelis Adat Dayak (MAD) Kalbar /Dody Luber/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Paulus Bayer (47), warga Desa Randau, Kecamatan Sandai yang dilaporkan PT. PTS atas dugaan memanen kelapa sawit tanpa izin memenuhi panggilan penyidik Polres Ketapang.

Kedatangannya ke Mapolres Ketapang didampingi oleh Lembaga bantuan hukum majelis adat dayak (LBH MAD) Kalimantan Barat. Paulus Bayer diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Advokat LBH MAD Suarmin SH, MH mengatakan, bahwa kasus ini berawal dari sawit yang dipanen Paulus Bayer di klaim oleh pihak PT. PTS.  Padahal, sawit yang dipanen tersebut berada di luar HGU PT. PTS.

Baca Juga: Muscab IKA-PMII Singkawang, Alumni Harus Siap Berkompetisi

"Sawit yang dipanen Pak Bayer ini adalah di luar (HGU) PT PTS. Jadi Pak Bayer merasa memiliki, wajar jika mengambil hasilnya," ujarnya, Sabtu 7 Januari 2022.

Untuk itulah, ia menginginkan agar pihak perusahaan yang bersangkutan hadir untuk meluruskan persoalan. Karena, apa yang diminta kliennya adalah rasa keadilan

"Jika yang lain mendapatkan perlakuan kenapa dia tidak. Sedangkan banyak juga yang lain yang sudah  mendapatkan penyerahan- penyerahan yang diolah oleh HGU. Namun mereka bisa bekerjasama dengan perusahaan," terangnya.

Namun, lain dengan kliennya yang sengaja dikejar-kejar oleh pihak oknum. Ia mengatakan, dalam hal ini mereka berusaha mencari kesalahan, mungkin ini yang terjadi.

Baca Juga: Bawa Narkotika di Dalam Mobil, 2 Warga Diamankan Polres Singkawang

Pihaknya akan menempuh melalui prosedur hukum, apabila nantinya Paulus Bayer dijadikan tersangka.

Suarmin juga mempertanyakan PT. PTS yang diduga menanam tanaman di luar HGU.

"Belum lagi kita mengacu kepada SK Bupati, tentang HGU , yang perusahaan tidak memiliki HGU itu tidak bisa  semena-mena dengan masyarakat," kata Suarmin.

"Kami merasa terpanggil karena melihat masyarakat kecil yang seharusnya kedudukan hukumnya sama. Artinya untuk mendapatkan suatu keadilan," lanjutnya.

Dirinya berharap agar perusahaan terkait lebih bijaksana untuk menyelesaikan persoalan ini.

Sementara, Advokat dan Konsultan Hukum  LBH MAD Yohanes Nenes, SH mengatakan, pihak keluarga Paulus Bayer ingin menyelesaikan persoalan dengan cara mediasi.

Baca Juga: Boleh Dicoba! Lima Pola Gaya Hidup Sehat Berikut Coco Dilakukan di Tahun 2023

Apalagi, kata Nenes, pihaknya sudah pernah duduk satu meja dengan pengacara perusahaan dari PT. PTS beberapa waktu lalu.

"Setelah kita ketemu, mereka mau komunikasi ulang lagi dengan kita. Setelah ketemu pihak manajemen. Tapi kita tunggu sampai sekarang justru yang kita dengar panggilan dari polisi," ujarnya.

Sedangkan, Paulus Bayer (47) mengakui, bahwa sudah dipanggil dua kali oleh penyidik Polres Ketapang dalam kasus ini. Sebelumnya, ia tidak menyangka jika telah dilaporkan oleh PT. PTS ke polisi.

"Tiba-tiba ada pemanggilan pertama di Maret 2022. Saya dituduh memanen sawit PT. PTS yang ditanam oleh perusahaan," katanya.

Ia menegaskan, lahan disekitar lahan yang  yang menjadi permasalahan tersebut adalah miliknya.

"Sesuai kebun saya di lapangan, lahan Bapak 40 hektar, bahwa lahan tersebut adalah di luar HGU PT. PTS .Tanah wilayah datok, nenek moyang saya," pungkasnya.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Tags

Terkini

Terpopuler