Bawa Narkotika di Dalam Mobil, 2 Warga Diamankan Polres Singkawang

- 7 Januari 2023, 10:44 WIB
Waka Polres Singkawang saat menggelar jumpa pers
Waka Polres Singkawang saat menggelar jumpa pers /Mizar/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Jajaran Satresnarkoba Polres Singkawang mengamankan dua orang pria masing-masing berinisial H dan MA.

Keduanya diamankan lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

"Kedua tersangka ini diamankan di salah satu tempat di Jalan Raya Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, pada Rabu 28 Desember 2022 lalu," ungkap Waka Polres Singkawang, Kompol Raden Real Mahendra, Sabtu 7 Januari 2023.

Kompol Raden mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan kepada tersangka H, yang saat itu sedang menggunakan kendaraan roda empat.

"Disaksikan beberapa orang saksi di lokasi, anggota memukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram dan 22 butir pil ekstasi," ujarnya.

Kemudian, sewaktu penggeledahan masih berlangsung, lanjut Kompol Raden, didapati seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan.

"Pria tersebut berinisial MA," ungkapnya.

Baca Juga: Polres Singkawang Tangkap Dua Bandar Sabu, Satu Diantaranya Merupakan IRT

Benar saja, sewaktu digeledah, anggota Satnarkoba Polres Singkawang menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 7 paket kantong plastik klip yang didalamnya berisikan narkoba jenis sabu sebanyak 8,72 gram.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x