WARTA PONTIANAK – Belum sebulan keluar dari Lapas, seorang pria berinisial SL kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kali ini, SL ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Singkawang lantaran diduga sebagai pelaku pencurian.
SL ditangkap anggota kepolisian Ketika sedang berada di luar rumah, tepatnya di Kawasan Kecamatan Singkawang Tengah.
"Pelaku ini diketahui baru keluar Lapas sebulan yang lalu," kata Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Sihar Binardi Siagian, Selasa 27 Desember 2022.
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian sebanya 10 TKP, usai keluar dari Lapas. Bahkan pelaku juga sudah 10 kali keluar masuk Lapas dengan kasus yang sama.
"Tujuan dia melakukan pencurian, karena untuk membeli narkoba," jelasnya.
Sementara aksi pencurian yang dilakukan pelaku ketika malam hari dengan sasaran rumah yang sedang kosong.
Namun sebelum melancarkan aksi jahatnya, pelaku terlebih dahulu melakukan pengintaian dalam beberapa hari, kemudian setelah dirasa aman, pelaku langsung menjalankan aksi pencuriannya.
Baca Juga: Polres Sekadau Ungkap Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor, Ini Hasilnya